Berita Viral
Terungkap! Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal Jelang Lebaran
Terungkap biang kerok, harga tiket pesawat domestik melambung tinggi saat Ramadan hingga momen Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap biang kerok, harga tiket pesawat domestik melambung tinggi saat Ramadan hingga momen Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Mahalnya harga tiket pesawat mudik Lebaran 2024 belakangan masih menjadi topik hangat oleh warganet.
Seperti halnya harga tiket pesawat rute Jakarta-Padang tembus Rp 4,76 juta.
Fenomena tiket pesawat mahal, khususnya saat mudik Lebaran bukanlah hal baru bagi pengguna transportasi udara di Indonesia.
Dikutip dari laman Kompas.com (2/4/2023) harga tiket pesawat saat libur Lebaran 2023 pun juga naik dua hingga tiga kali lipat.
Melihat fenomena yang terjadi setiap tahun ini, sebagian besar masyarakat tentu mempertanyakan, mengapa tiket pesawat kerap mahal setiap mudik Lebaran?
• Resmi Denda! Daftar Nama Pemilik NPWP Tak Lapor Pajak SPT Per 31 Maret 2024 Cek Disini
Promo Tiket Pesawat Scoot, Yogyakarta ke Vietnam Mulai Rp 920.000 Tarif batas atas tidak lagi relevan Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, pada dasarnya menteri perhubungan sudah menetapkan tarif batas atas maskapai penerbangan.
Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Namun faktanya, kata Agus, saat ini sudah banyak maskapai yang memasang tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan.
"Semua maskapai tidak boleh melebihi tarif batas atas, sekarang sudah banyak yang melebih tapi tidak ada tindakan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan)," kata Agus," kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu 20 Maret 2024.
Agus melanjutkan, aturan tarif batas atas tiket pesawat yang ditetapkan oleh Kemenhub dibuat pada 2019, dan belum ada perubahan aturan hingga saat ini.
Dengan kata lain, saat tarif batas atas ditetapkan pada 2019, nilai tukar dolar saat itu masih Rp 13.000, dan harga avtur (aviation turbine fuel) atau bahan bakar minyak untuk pesawat masih Rp 10.000 per liter.
"(Nilai tukar) dolar sekarang sudah hampir Rp 16.000 (sekarang Rp 15.802). Jadi memang tarif batas atasnya (yang ditetapkan pada 2019) sudah tidak cocok (dengan kondisi saat ini)," kata Agus.
Agus menegaskan bahwa berdasarkan aturan, tarif batas atas hanya boleh diatur oleh Kemenhub.
"Sesuai dengan keputusan presiden terhadap menteri perhubungan, tugasnya adalah mengurus transportasi umum dan mengawasi. Kalau tarif, itu tidak diatur oleh Kemenhub, kecuali penyesuaian tarif batas atas," terangnya.
Api "Gerbang Neraka" Padam, Wisatawan Kecewa Jadi Dilema Turkmenistan |
![]() |
---|
“Kami Lapar di Negeri Kaya Minyak”: Teriakan Rakyat Angola yang Terpinggirkan oleh Ketimpangan |
![]() |
---|
AKALI Sistem Judi Online 5 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Saat 17 Agustus 2025, Ada Jalur yang Tutup dan Ada yang Tetap Buka |
![]() |
---|
Perempuan Kazakstan Jadi Korban Sindikat Ibu Pengganti, Ketika Harapan Berubah Menjadi Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.