Operasi Pekat, Polres Sintang Sita Lusinan Petasan Jenis Korek dari Pedagang

petugas juga membuat surat pernyataan kepada 2 (dua) orang pedagang agar tidak menjual kembali petasan di masyarakat.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sintang
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024, Personel Polres Sintang menyita lusinan petasan yang beredar di masyarakat, Kamis 28 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024, Polres Sintang menyita lusinan petasan yang beredar di masyarakat, Kamis 28 Maret 2024.

Berlokasi di sekitar kawasan komplek Pasar Sungai Durian dan Pasar Impres, petugas melaksanakan kegiatan Razia terhadap perdagangan petasan.

Perdagangan petasan sendiri dikatakan oleh Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo merupakan salah satu sasaran operasi Pekat Kapuas 2024 di wilayah Kabupaten Sintang.

Polisi Razia Pedagang Petasan di Kecamatan Ngabang, Puluhan Petasan Disita

Dalam Razia ini selain mengamankan petasan jenis korek, petugas juga membuat surat pernyataan kepada 2 (dua) orang pedagang agar tidak menjual kembali petasan di masyarakat.

Dikatakan Kapolres Sintang, razia ini merupakan upaya Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Sintang tetap kondusif khususnya pada bulan Suci Ramadhan.

“Kita berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan, sehingga pelaksanaan Razia petasan ini menjadi salah satu upaya kami” ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Sintang, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan yang dapat menggangu ibadah di Bulan Suci Ramadhan.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved