Operasi Pekat Kapuas, Polres Sambas Tangkap Tersangka Judi Liong Fu

tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
4 tersangka judi Liong Fu dan Lapak diamankan Polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -  Unit Kamneg Satintelkam Polres Sambas dan Unit Intelkam Polsek Subah Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian Liong Fu, Selasa 26 Maret 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Interkam, IPTU Dhira Justita Sutriyodi S.TD.K, S.I.K, M.H.

Yang mana saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sondong, Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah, telah terjadi Tindak Pidana Perjudian Jenis Liong Fu.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib anggota langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan hasil penyelidikan memang benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Liong Fu.

Sat Reskrim Polres Sambas Ungkap Kasus Perjudian Togel, Amankan Tersangka dan Sita Barang Bukti

Selanjutnya sekira pukul 22.31 Wib anggota Polres Sambas melaksanakan tindakan kepolisian terhadap pelaku yang sedang bermain judi jenis Liong Fu serta mengamankan barang bukti. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Ke empat pelaku tersebut yakni :
- Inisial H  anak dari Tiu, alamat Dusun Condobg, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah.

- Inisial E anak dari AIT, alamat Dusun  Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah.

- Inisial M  anak dari Moses Asep, alamat Condong, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah.

- Inisial M anak dari Yunus, alamat Dusun  Condong, Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah.

Di dalam proses penangkapan perjudian jenis Liong Fu didapatkan barang bukti berupa :

* Satu bohlam lampu merk aoki crown 50 watt.
* Satu bungkus rokok surya gudang garam 16 filter.
* satu bola dadu bermotif 6 gambar.
* Satu hap jenis tutup pipa pralon 1/2 inci untuk warna coklat.
* Satu helai kain yang terdapat 6 buah gambar.
* Uang sejumlah Rp. 645.000,- dengan pecahan :
* Rp. 2.000 lima lembar
* Rp. 5.000 tiga lembar
* Rp. 10.000 16  lembar
* Rp. 20.000 delapn lembar
* Rp. 50.000  empat lembar
* Rp. 100.000 satu lembar

Dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis liongfu di sebuah teras rumah yang beralamatkan di Dusun Sondong Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, tanpa melakukan perlawanan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved