Operasi Pekat Kapuas, Polres Sambas Tangkap Tersangka Judi Liong Fu
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Unit Kamneg Satintelkam Polres Sambas dan Unit Intelkam Polsek Subah Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian Liong Fu, Selasa 26 Maret 2024.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Interkam, IPTU Dhira Justita Sutriyodi S.TD.K, S.I.K, M.H.
Yang mana saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sondong, Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah, telah terjadi Tindak Pidana Perjudian Jenis Liong Fu.
Kemudian sekira pukul 22.00 wib anggota langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan hasil penyelidikan memang benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis Liong Fu.
• Sat Reskrim Polres Sambas Ungkap Kasus Perjudian Togel, Amankan Tersangka dan Sita Barang Bukti
Selanjutnya sekira pukul 22.31 Wib anggota Polres Sambas melaksanakan tindakan kepolisian terhadap pelaku yang sedang bermain judi jenis Liong Fu serta mengamankan barang bukti. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ke empat pelaku tersebut yakni :
- Inisial H anak dari Tiu, alamat Dusun Condobg, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah.
- Inisial E anak dari AIT, alamat Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah.
- Inisial M anak dari Moses Asep, alamat Condong, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah.
- Inisial M anak dari Yunus, alamat Dusun Condong, Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah.
Di dalam proses penangkapan perjudian jenis Liong Fu didapatkan barang bukti berupa :
* Satu bohlam lampu merk aoki crown 50 watt.
* Satu bungkus rokok surya gudang garam 16 filter.
* satu bola dadu bermotif 6 gambar.
* Satu hap jenis tutup pipa pralon 1/2 inci untuk warna coklat.
* Satu helai kain yang terdapat 6 buah gambar.
* Uang sejumlah Rp. 645.000,- dengan pecahan :
* Rp. 2.000 lima lembar
* Rp. 5.000 tiga lembar
* Rp. 10.000 16 lembar
* Rp. 20.000 delapn lembar
* Rp. 50.000 empat lembar
* Rp. 100.000 satu lembar
Dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis liongfu di sebuah teras rumah yang beralamatkan di Dusun Sondong Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, tanpa melakukan perlawanan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Tangaran Gelar Lomba Baca Rawi Lestarikan Seni Budaya Sambas |
![]() |
---|
Bupati Satono Sampaikan Aspirasi Pembangunan Infrastruktur Sambas kepada Menko AHY |
![]() |
---|
Bupati Satono Bertemu AHY di Jakarta, Bahas Penguatan Infrastruktur Daerah |
![]() |
---|
Diskumindag Sambas Pantau Distributor, Beras Premium Cukupi Kebutuhan Sepekan |
![]() |
---|
Tanggapi Kisruh Sungai Sambas Keruh, Wakil Bupati Heroaldi Sebut Tak Mengandung Racun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.