Apa Itu KDEKS yang Kini Diketuai Pj Gubernur Kalbar?

Pembentukan KDEKS Provinsi Kalbar ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1563/RO-EKON/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
Foto bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, usai pengukuhan Ketua dan Anggota KDEKS Provinsi Kalbar, yang mana pelantikan dipimpin oleh Plt Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu 27 Maret 2024. 

Pj Gubernur Harisson melaporkan bahwa Indeks Inklusi Keuangan (yakni ketersediaan akses layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal bagi masyarakat) Provinsi Kalbar sebesar 84,16 persen (sedikit lebih rendah dari Nasional = 85,10 persen). 

Ia berharap, keberadaan KDEKS akan mendongkrak indeks inklusi keuangan daerah dan mendukung pencapaian target inklusi keuangan nasional 90 persen pada 2024.

“Kami menaruh harapan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antara KDEKS dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Kalbar, yang salah satu program kerjanya juga menyasar Program Nasional Akselerasi Pemanfaatan Produk/Layanan Keuangan Syariah,” tutur Harisson.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved