Pilgub Kalbar 2024

Maman Abdurahman Turun Gunung Jadi Calon Gubernur Kalbar 2024

Untuk informasi Maman Abdurahman kini merupakan Pimpinan Komisi 7 DPR RI dan juga aktif sebagai Ketua Bappilu DPP Partai Golkar.

|
Mustafa/Tribun Dok
Perwakilan DPD Partai Golkar Kalbar Mustafa MS dan Hendray Eka Saputra mengambilkan formulir pendaftaran Calon Gubernur Kalbar untuk Maman Abdurahman di Partai Demokrat, Rabu 27 Maret 2024. 

"Hari ini Partai Demokrat yang membuka pendaftaran, nanti jika partai lain membuka kita juga mendaftar," tuturnya.

"Golkar akan membuka pendaftaran tapi kita masih menunggu Juklak dan Juknis dari DPP. Barang kali mungkin bulan depan, April kita buka pendaftaran se-Kalbar," tambah Mustafa MS.

Sementara itu pengurus DPD Partai Demokrat Kalbar, Lusiana Irmalia mengatakan jika 27 Maret 2024 jadi hari terakhir pihaknya membuka diri untuk para tokoh mengambil formulir.

Sejauh ini sudah ada empat tokoh yakni Sutarmidji, Herzaky Mahendra Putra, Ria Norsan dan Maman Abdurahman.

Lusi menerangkan pihaknya bakal menunggu hingga pukul 22.00 WIB.

"Setelah Pak Maman ini kita masih menunggu hingga pukul 22.00 WIB," terangnya.

Tahapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan
  • permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved