Pilgub Kalbar 2024

Ria Norsan Ambil Formulir Pendaftaran Sebagai Calon Gubernur di Partai Demokrat

Ria Norsan pun jadi tokoh ketiga yang mengambil formulir pendafaran Calon Kepala Daerah di Partai Demokrat.

Tribun Dok
Aru (batik berkacamata) saat ketika menerima penjelasan dari pengurus DPD Partai Demokrat Kalbar, Lusiana Irmalia ketika mengambil formulir pendaftaran Calon Gubernur Kalbar 2024-2029 untuk Ria Norsan pada Selasa 26 Maret 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Gubernur Kalbar 2018-2023, Ria Norsan melalui timnya mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah di Kantor DPD Partai Demokrat Kalbar, Selasa 26 Maret 2024.

Ria Norsan yang diwakili oleh Aru diterima langsung oleh pengurus DPD Partai Demokrat Kalbar, Lusiana Irmalia dan jajaran.

Aru mengungkapkan kedatangannya ke DPD Partai Demokrat Kalbar karena diutus oleh Ria Norsan untuk mengambil formulir pendaftaran sebagai Calon Gubernur.

"Hari ini kita datang mengambil formulir sebagai Calon Gubernur," kata Aru.

"Untuk saat ini bapak ingin naik sebagai Gubernur," timpalnya.

Aru pun enggan menjawab soal ajakan Sutarmidji yang sebelumnya media sosial ingin melanjutkan periode kedua bersama-sama.

Baca juga: Datangi Kantor Demokrat, Karolin Resmi Daftarkan Diri Sebagai Balon Bupati Landak

Ia kembali menegaskan keinginan Bupati Mempawah dua periode itu menjadi orang nomor satu di Kalimantan Barat.

"Kita dari Pak Ria Norsan ingin menjadi Gubernur," tegasnya.

DPD Partai Demokrat sendiri diketahui telah membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2024 dari tanggal 21-27 Maret 2024.

Sedangkan untuk pengembalikan formulir pendaftaran di tanggal 1-7 April 2024.

Ria Norsan pun jadi tokoh ketiga yang mengambil formulir pendafaran Calon Kepala Daerah di Partai Demokrat.

Sehari sebelumnya ada Sutarmidji Gubernur Kalbar 2018-2023 dan Koordinator Jubir DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Untuk Sutarmidji pengambilan formulir diwakili oleh Subhan Noviar.

Sedangkan Herzaky Mahendra Putra oleh satu diantara relawan yang diwakili oleh Muamar Rizhar Utama.

Baca juga: Dorong Herzaky Maju di Pilgub Kalbar, Relawan Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat Kalbar

Aru (batik berkacamata) saat mengambil formulir pendaftaran Calon Gubernur Kalbar 2024-2029 untuk Ria Norsan pada Selasa 26 Maret 2024
Aru (batik berkacamata) saat mengambil formulir pendaftaran Calon Gubernur Kalbar 2024-2029 untuk Ria Norsan pada Selasa 26 Maret 2024 (Tribun Dok)

Pengurus DPD Partai Demokrat Kalbar, Lusiana Irmalia menerangkan Bupati Kubu Raya dua periode, Muda Mahendrawan juga dijadwalkan untuk mengambil formulir pendaftaran.

"Rencananya Pak Muda Mahendrawan juga bakal mengambil formulir," ungkap Lusi.

Sebelumnya, Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Kalbar Andi Aswad menerangkan jika ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh para Cakada yang mendaftar.

Diantaranya adalah menyertakan hasil lembaga survei yang telah direkomendasikan.

Adapun lembaga Survei yang direkomendasikan itu adalah Indikator, SMRC, LSI, Poltracking, Indexstat, Parameter Politik Indonesia, Dinamis Research & Consulting hingga Indobarometer.

Andi Aswad pun menerangkan bagi calon yang menyertakan sudah punya koalisi atau dukungan dari partai lain akan lebih baik.

"Selain menyertakan lembaga survei, kita juga meminta cakada menyertakan dukungan calon koalisi, hal ini karena Demokrat tidak bisa mengusung sendiri. Dukungan koalisi untuk memperkuat kita membawa ke DPP," tuturnya.

Tahapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan
  • permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved