Pria Pengedar Sabu Diamankan Polres Sambas di Dusun Lubuk Dagang

Penangkapan JEP dilakukan Senin sekira pukul 19.30 wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Lubuk Lagak Barat RT014 RW006 Desa Lubuk Dagang.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Sambas bersama barang bukti, Senin 25 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria pengedar shabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sambas di Dusun Lubuk Lagak Barat, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Senin 25 Maret 2024.

Pria tersebut berinisial JEP (37) warga Kecamatan Sambas dengan status pekerjaan wiraswasta.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Agus Trimarsono membenarkan penangkapan terhadap JEP.

"Benar bahwa telah melakukan penangkapan kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu," tutur Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono Selasa 26 Maret 2024.

Penangkapan JEP dilakukan Senin sekira pukul 19.30 wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Lubuk Lagak Barat RT014 RW006 Desa Lubuk Dagang.

Belasan Remaja Berpasangan Dalam Kamar Kos Terjaring Operasi Pekat di Kabupaten Sambas 

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko bilang, penangkapan JEP sendiri bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas.

"Berbekal dari informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Sambas memerintahkan Kanit Lidik dan anggota untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, setelah melakukan penyelidikan dan pencarian di sekitar Kecamatan Sambas, tim pada Senin 25 Maret 2024 pukul 18.30 wib, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama JEP.

"JEP ditangkap disaksikan oleh warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu," katanya.

Polisi juga mendapati barang bukti pendukung berupa 2 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat bruto lebih 1 gram.

"Satu buah tabung plastik merk VIVAN, satu buah handphone merk OPPO A18 warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas guna proses lebih lanjut," terangnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved