Operasi Pekat Kapuas 2024 Kapuas Hulu: Pasangan Tak Sah hingga Penjual Miras Diberi Peringatan

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2024 ini, jelas Kapolres, melibatkan semua pihak, seperti TNI dan Satpol PP.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kapuas Hulu
Pasangan bukan suami istri terkena razia dalam Operasi Pekat Kapuas 2024, sedang diperiksa oleh Polres Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyampaikan pihaknya terus melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2024, dan Patroli Gabungan, selama bulan suci Ramadan 1445 H.

"Tujuan kita adalah untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Bulan Suci Ramadan 1445 H di wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2024 ini, jelas Kapolres, melibatkan semua pihak, seperti TNI dan Satpol PP.

"Jadi tidak hanya anggota Kepolisian, akan tetapi melibatkan semua pihak," ucapnya.

Pasca Gempa 4.3 mag di Kapuas Hulu, BPBD Pastikan Tak Ada Bangunan Rusak

Hendrawan menyatakan, belum lama ini hasil Operasi Pekat Kapuas 2024, tim gabungan mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan.

"Mereka bukan suami istri, ditemukan pada saat sedang sekamar dalam sebuah penginapan, di Jalan Lintas Utara, Kecamatan Putussibau Utara," ucapnya.

Tindakan kepada pasangan bukan suami istri tersebut, jelas Kapolres, kedua yang bersangkutan memberikan Surat Pernyataan sebagai peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Pastinya tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat saat Berduaan di Penginapan Kapuas Hulu

Setelah itu hasil Operasi Pekat Kapuas 2024 di Kecamatan Hulu Gurung, dimana tim gabungan disana, mendapatkan satu orang yang menjual Miras di warung atau karaoke keluarga, Jalan Lintas Selatan, Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu.

"Jumlah minuman keras yang ditemukan oleh tim gabungan ada sebanyak 7 botol jenis arak maram merk Aek Ganteng atau Arma. Penjual langsung ditindak dengan membuat surat pernyataan tidak akan menjual kembali minuman keras," ungkapnya. 

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved