Info Stimulus

KPM Perlu Perhatikan Data yang Tidak Sesuai, Jika PKH-BPNT Gagal Diterima Selama 3 Bulan Tahun 2024!

Tentu saja, membiarkan kendala dapat berdampak negatif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial PKH dan BPNT.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
cek pencairan PKH dan BPNT Tahun 2024-Segera perhatikan data penerima manfaat apabila hingga akhir Maret 2024 KPM belum menerima pencairan Bansos PKH hingga BPNT. 

- Penerima PKH menunjukkan bahwa anak sekolah berusia 20 tahun ke atas

- Penerima PKH disabilitas belum terindikasi di sistem Dinsos

- Komponen penerima PKH ibu hamil tidak dilaporkan oleh sistem Dinsos dan DTKS Kemensos

- Penerima merubah nomor Kartu Keluarga

- Hasil pemeriksaan oleh Dinas Sosial tidak membuktikan bahwa penerima Bansos masuk dalam keluarga miskin.

Cek Bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa Maret 2024, Bansos Jadi Berkah KPM Selama Bulan Ramadhan

Berikutnya adalah cara untuk melakukan pengecekan penerima PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2024.

cara cek penerima bansos dariKemensos, baik PKH maupun BPNT bisa lewat login cekbansos.kemensos.go.id handphone secara online.

PKH dan BPNT diketahui melakukan penyaluran penerima PKH dan BPNT berbeda. PKH cair ke rekening Himbara, sementara bansos BPNT cair ke Kantor Pos.

Tahun 2024 ini, penerima BPNT juga bisa mengambil BLT BBM di Kantor Pos. 

PKH cair empat kali dalam setahun. Dengan demikian, terdapat PKH tahap 1 hingga 4.

PKH tahap 1 (Januari, Februari, Maret), tahap 2 pada April, Mei, Juni), tahap 3 cair Juli, Agustus, September dan Tahap 4 pada Oktober, November, Desember.

 

Di sisi lain, BPNT saat ini cair tunai sebesar Rp200 ribu per bulan selama 12 bulan.

Jumlah dana BPNT per bulan adalah Rp200 ribu. Artinya, penerima bansos tunai ini dalam satu tahun bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.

Sementara, besaran dana bansos PKH bervariasi berdasarkan kategori sebagaimana yang telah diruilis dari situs Kemensos.go.id

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved