Jatanras Satreskrim Polres Sintang Bergerak, Amankan Tersangka Tindak Pidana Perjudian

Judi ini adalah satu di antara yang masuk kedalam target penindakan dalam operasi Pekat Kapuas 2024

Editor: Jamadin
Humas Polres Sintang
Tersangka kasus judi dan barang bukti diamankan Polres Sintang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Unit Jatanras Satreskrim Polres Sintang mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian, Selasa 26 Maret 2024.

Perjudian yang dilaksanakan pelaku berjenis togel dimana dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.286.000 dan sejumlah alat judi lainnya.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial PG (41) warga Dusun Nenak Tembulan Kecamatan Sintang.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang beredar terkait aktifitas perjudian yang kerap terjadi di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan M.T Haryono KM 4 Sintang.

Polres Singkawang Bongkar Judi Togel di Singkawang, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Petugas yang bergerak langsung ke TKP juga mendapati adanya aktivitas perjudian sehingga pelaku langsung diamankan oleh petugas bersama barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Wendi Sulistiono menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberantas tindak penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang terlebih pada bulan Suci Ramadhan.

“Penangkapan kita lakukan terhadap pelaku yang didapati sedang melaksanakan aktifitas judi, tentu ini menjadi tanggung jawab kami yang harus ditindak lanjuti” Jelas AKP Wendi.

“Judi ini adalah satu di antara yang masuk kedalam target penindakan dalam operasi Pekat Kapuas 2024,” ungkapnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved