Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pertemuan Terkait Hilangnya Tempayan Adat Kelompok Tani 

Kemudian meminta Peraga Adat Dayak yang hilang kita harus tegas dan serius menanganinya

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pertemuan Terkait Hilangnya Tempayan Adat Kelompok Tani 
Humas Polsek Sajingan Besar
Bhabinkamtibmas desa Sentaban BRIGPOL Irwansyah turun langsung ditengah-tengah masyarakat didesa binaannya dan bersinergi dengan Babinsa dalam pertemuan terait tempayan adat yang hilang.

Dan sementara ini banyak permasalahan yang belum di selesaikan di PT. Tsjafiuddin terutama Terkait lahan.

Lebih lanjut menyayangkan pihak perusahaan PT. Tsjafiuddin Kenapa harus mendatangkan team pendo'a dari jakarta, sedangkan di tempat kita sendiri juga ada, seperti ketua umat, Tuhan Binua desa Santaban. Dalam hal ini kita harus serius menanganinya.

Ironimus Tokoh pemuda, menambahkan Gapoktan Turun Berage bekerja sama dengan PT. Tsjafiuddin dan lahan dari Poktan Turun Berage yaitu bentuk kerja sama pinjam pakai lahan bukan jual-beli.

Kemudian meminta Peraga Adat Dayak yang hilang kita harus tegas dan serius menanganinya, karena itu adalah peraga Adat adalah marwah Adat Dayak.

Sanjoyo Tuha Kampung Sasak, mengibaratkan jika mau masuk rumah harus ketuk pintu, tidak boleh nyelonong. Maksudnya harus permisi berkoordinasi sehingga bisa saling menghargai.

Kemudisan terkait tempayan / peraga Adat yang hilang, kita harus mengerti Adat. Bahwa Tempayan Adat harus dikembalikan, bahwa sanksi bagi yg menghilangkan Tempayan / Peraga Adat ( Singkarumangk)

Kapolsek Sajingan Besar IPTU EDI bahwa kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan guna menelusuri hilangnya tempayan / peraga Adat yang dinamai Adat ( pelindung / benteng) yang dipasang oleh Kelompok Tani Turun Berage, guna memberi tanda bahwa ini adalah tanah milik Gapoktan Turun Berage.

Dan juga hilangnya Tempayan / Peraga Adat tersebut membuat marah bagi tokoh Adat Dayak, karena tempayan merupakan marwah bagi masyarakat Dayak.

Dengan kejadian ini maka Pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 09.00 wib di Sekretariat DAD Kecamatan Sajingan Besar, akan dilaksanakan pertemuan kembali untuk membahas lebih lanjut terkait permasalahan Tempayan / Peraga Adat yang hilang, dengan menghadirkan pemilik PT. Tsjafiuddin, dan stakeholder lainnya, dan perlu diketahui bahwa luas lahan 32 hektare.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved