Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pertemuan Terkait Hilangnya Tempayan Adat Kelompok Tani 

Kemudian meminta Peraga Adat Dayak yang hilang kita harus tegas dan serius menanganinya

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pertemuan Terkait Hilangnya Tempayan Adat Kelompok Tani 
Humas Polsek Sajingan Besar
Bhabinkamtibmas desa Sentaban BRIGPOL Irwansyah turun langsung ditengah-tengah masyarakat didesa binaannya dan bersinergi dengan Babinsa dalam pertemuan terait tempayan adat yang hilang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolsek Sajingan Besar IPTU Edi  melalui Bhabinkamtibmas desa Sentaban BRIGPOL Irwansyah turun langsung ditengah-tengah masyarakat didesa binaannya dan bersinergi dengan Babinsa dikala masyarakat desa binaannya terdapat suatu masalah dengan cepat mengambil tindakan sebelum permasalahan tersebut menjadi permasalahan yang lebih rumit, dengan mengumpulkan para pihak yang bermasalah untuk mencari solusi pemecahan permasalahan tersebut.

Bhabinkamtibmas desa Sentaban BRIGPOL Irwansyah menjelaskan bahwa telah terjadi hilangnya tempayan ( Peraga ) adat kelompok tani "Turun Berage" yang berada di perusahaan kelapa sawit PT. Tsjafiudin  di Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

Yang mana tempayan (peraga) Adat tersebut dipasang dan diletakan ditempat itu guna untuk menandai lahan kelompok Tani Turun Berage desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar yang sedang bermasalah dengan PT. Tsjafiuddin diwilayah Kecamatan Sajingan.

Kemudian diketahui bahwa tempayan Adat tersebut hilang dari tempat diletakkan (dipasang), dan secara pasti tidak diketahui kapan hilangnya Tempayan Aadat tersebut.

Ritual Adat Sebelum Rapat Pleno Pemilu 2024 di Landak Tingkat Kecamatan

Melihat dan mengevaluasi permasalahan dan situasi karakter masyarakat sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka dilakukan langkah untuk mengumpulkan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Kepala Desa serta beberapa elemen masyarakat yang dianggap bisa untuk menjembatani permasalahan tersebut.

Sehingga pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, pukul 09.30 s/d 12.30 wib. Dilakukan pertemuan musyawarah dan hadir dalam pertemuan tersebut :
- Kades Santaban,  Tedy
- Ketua DAD Kecamatan Sajingan BesarLibertus.
- Ketua BPD Desa Santaban,  Lani, A. Md.
- Manager PT. Tsjafiuddin. Lusius Supono
- Humas PT. Tsjafiuddin,  Supianto
- Babinsa Santaban Pratu Jonio Alves Pereira.
- Bhabinkamtibmas Desa Santaban, Brigpol Irwansyah.
- Tuha Binua Bantahan Bawah  Sukisman
- Ketua Adat Desa Kaliau,  Utuh
- Tua Adat Kampung Sasak,  Sanjoyo
- Tokoh Pemuda, Ironimus
- Tokoh Masyarakat, Herri Putra
- Kelompok Tani Turun Berage  sekitar 15 orang

Ketua DAD Kecamatan Sajingan Besar, Libertus memimpin langsung Musyawarah didampingi aparatur desa termasuk Bhabinkamtibmas, dengan memperoleh keterangan

Sukisman ( Tuha Binua Bantahan Bawah) menjelaskan bahwa bahwa benar telah dipasang tempayan ( peraga Adat) di PT. Tsjafiuddin, namun Tempayan tersebut hilang, kami harapkan tempayan tersebut dapat diketemukan dan dipasang kembali.

Tedy Kades Santaban menjelaskan terkait hilangnya tempayan harus ditelusuri dan kita cari bersama. 

Pihak management harus mengetahui bahwa di PT. Tsjafiuddin ada pemerintahan Desa, untuk itu Management pemilik kebun PT. Tsjafiuddin harus datang dan berkoordinasi dengan kami pemdes Santaban, karena selama ini belum ada manfaat bagi masyarakat Desa Santaban dengan hadirnya perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tsjafiuddin.

 Sementara Libertus Ketua DAD. Kec. Sajingan Besar mengatakan, titik permasalahan hilangnya Tempayan / peraga Adat yang dipasang oleh Gapoktan Turun Berage di Perkebunan PT. Tsjafiuddin, kemudian memberikan waktu satu minggu kepada Pihak perusahaan PT. Tsjafiuddin untuk mencari tempayan yang hilang.

Bahwa setiap pelecehan Adat akan kami tindak, dan meminta pertanggung jawaban kepada PT. Tsjafiuddin terkait tempayan ( peraga Adat) yang hilang untuk mencarinya karena berada di lahan perkebunan PT. Tsjafiuddin.

Serta tuntutan Adat yaitu untuk menghadirkan kembali tempayan / peraga Adat yang hilang.
Dan apabila permasalahan ini tidak terselesaikan maka kami akan ke pemda untuk minta mencabut izin perusahaan PT. Tsjafiuddin.

Lusius Supono selaku Manager PT. Tsjafiuddin Membenarkan bahwa Tempayan Adat sebelumnya memang ada, karena saya melihat sendiri, namun beberapa hari kemudian tempayan tersebut hilang, selanjutnya bahwa saat itu ada team pendo'a dari jakarta datang untuk meminta berkat, dan Sdr. Odok selaku karyawan PT. Tsjafiuddin yang ikut dalam proses berdoa.

Edi, Ketua poktan Turun Berage, turut menjelaskan bahwa Tempayan / Peraga Adat Dayak Poktan Turun Berage yang dipasang secara ritual telah hilang, yang mana tujuan penanaman Tempayan / Peraga Adat untuk menandai lahan kelompok Tani turun Berage.

Dan sementara ini banyak permasalahan yang belum di selesaikan di PT. Tsjafiuddin terutama Terkait lahan.

Lebih lanjut menyayangkan pihak perusahaan PT. Tsjafiuddin Kenapa harus mendatangkan team pendo'a dari jakarta, sedangkan di tempat kita sendiri juga ada, seperti ketua umat, Tuhan Binua desa Santaban. Dalam hal ini kita harus serius menanganinya.

Ironimus Tokoh pemuda, menambahkan Gapoktan Turun Berage bekerja sama dengan PT. Tsjafiuddin dan lahan dari Poktan Turun Berage yaitu bentuk kerja sama pinjam pakai lahan bukan jual-beli.

Kemudian meminta Peraga Adat Dayak yang hilang kita harus tegas dan serius menanganinya, karena itu adalah peraga Adat adalah marwah Adat Dayak.

Sanjoyo Tuha Kampung Sasak, mengibaratkan jika mau masuk rumah harus ketuk pintu, tidak boleh nyelonong. Maksudnya harus permisi berkoordinasi sehingga bisa saling menghargai.

Kemudisan terkait tempayan / peraga Adat yang hilang, kita harus mengerti Adat. Bahwa Tempayan Adat harus dikembalikan, bahwa sanksi bagi yg menghilangkan Tempayan / Peraga Adat ( Singkarumangk)

Kapolsek Sajingan Besar IPTU EDI bahwa kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan guna menelusuri hilangnya tempayan / peraga Adat yang dinamai Adat ( pelindung / benteng) yang dipasang oleh Kelompok Tani Turun Berage, guna memberi tanda bahwa ini adalah tanah milik Gapoktan Turun Berage.

Dan juga hilangnya Tempayan / Peraga Adat tersebut membuat marah bagi tokoh Adat Dayak, karena tempayan merupakan marwah bagi masyarakat Dayak.

Dengan kejadian ini maka Pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 09.00 wib di Sekretariat DAD Kecamatan Sajingan Besar, akan dilaksanakan pertemuan kembali untuk membahas lebih lanjut terkait permasalahan Tempayan / Peraga Adat yang hilang, dengan menghadirkan pemilik PT. Tsjafiuddin, dan stakeholder lainnya, dan perlu diketahui bahwa luas lahan 32 hektare.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved