Korupsi HPL Singkawang
IDENTITAS Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi HPL Singkawang, Terungkap Sosok Kepala Badan di Pemkot
Kedua tersangka berinisial WT dan PG itu langsung ditahan oleh penyidik di Kantor Kejari Singkawang
Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021 menjerat dua tersangka baru pada Kamis 2 Oktober 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Singkawang menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka berinisial WT dan PG itu langsung ditahan oleh penyidik di Kantor Kejari Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Singkawang Nomor PRIN-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 jo. PRIN-02a/O.1.11/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Singkawang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” Kajari Singkawang, Nur Handayani dalam siaran pers, Kamis 2 Oktober siang.
Sebabkan Kerugian Rp3,1 Miliar
Perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.142.800.000, sesuai hasil audit BPKP Provinsi Kalbar Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024.
Dalam penyidikan, tim telah memeriksa 23 saksi dan 3 orang ahli, masing-masing ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perhitungan kerugian negara/daerah.
• BREAKING NEWS - Kejari Singkawang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi HPL
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Singkawang menegaskan setelah pemberkasan selesai, perkara tahap I segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti ke proses persidangan
Identitas Dua Tersangka
Berdasarkan catatan, pada tahun 2021, WT masih menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah, sementara PG menjabat sebagai Sekretaris pada instansi yang sama.
Sekda Singkawang Jalani Sidang Perdana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, sekaligus mantan PJ Wali Kota Singkawang, Sumastro yang lebih dulu ditetapkan tersangka akan menjalani sidang perdana pada 16 Oktober 2025.
• JADWAL Persidangan Kasus Sumastro Terungkap? Update Kasus Korupsi HPL Sekda Singkawang
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.