Lokal Memilih
TPS 04 dan 05 Jaung 1 dan 2 Desa Teluk Aur Bunut Hilir Diputuskan Tidak Bersalah
"Jadi mereka tidak ada terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, di Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir," ungk
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Hasil putusan persidangan dugaan pelanggaran pemilu, pada 14 Februari 2024, di TPS 04 dan 05, di Dusun Jaung 1 dan Dusun Jaung 1, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, sudah dikeluarkan oleh Bawaslu Kapuas Hulu.
Anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin menyampaikan, hasil putusan persidangan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, sudah dibaca pada tanggal 20 Maret 2024 kemarin.
"Hasilnya adalah tidak ada temuan atau bukti dugaan pelanggaran pemilu di TPS 04 dan 05, yang dituduhkan oleh Ahmad Yani," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 22 Maret 2024.
Hasil keputusan persidangan tersebut juga, jelas Ike Verawati, tugas KPPS TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan Dusun Jaung 2 Desa Teluk Aur, Bunut Hilir, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi mereka tidak ada terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, di Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir," ungkapnya.
• Daftar 20 Anggota DPRD Tana Tidung Kalimantan Utara Terpilih 2024-2029
Sebelumnya, Caleg dari Partai NasDem dapil Kapuas Hulu 3, Ahmad Yani telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pada 14 Februari 2024, di Dusun Jaung 1 dan Dusun Jaung, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir.
Dimana dalam laporan tersebut, Ahmad Yani menilai ada dugaan pelanggaran Pemilu, ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dimana pada proses rekapitulasi ulang dari PPK dan Panwascam tidak mau membuka kotak suara, dengan alasan tidak adanya keberatan dari saksi.
Terus, diduga juga dalam proses Pemilu itu tepatnya TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan 2 Desa Teluk Aur itu sudah dikondisikan. Dimana ada salah satu Caleg suaranya sangat banyak yakni hampir 100 persen memilih salah satu Caleg tersebut.
Maka dari Ahmad Yani menilai, hasil Pemilu 2024 di TPS 04 dan 05 di Jaung itu tidak masuk logika.
Padahal kenyataan di lapangan dalam proses pemilihan ini jarang ditemukan pemilih hingga 100 persen.
Tuduhan lain adalah ada Daftar Pemilih Khusus itu memilih tidak menggunakan KTP, sehingga duga itu proses pemilihan tersebut sudah dikondisikan. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
TPS
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Bawaslu
Desa Teluk Aur
Bunut Hilir
Kapuas Hulu
Ike Verawati Fajrin
Kalbar
Kalimantan Barat
Jumat
22 Maret 2024
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.