Lokal Memilih

TPS 04 dan 05 Jaung 1 dan 2 Desa Teluk Aur Bunut Hilir Diputuskan Tidak Bersalah

"Jadi mereka tidak ada terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, di Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir," ungk

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin saat ditemui di kantornya, Senin 26 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Hasil putusan persidangan dugaan pelanggaran pemilu, pada 14 Februari 2024, di TPS 04 dan 05, di Dusun Jaung 1 dan Dusun Jaung 1, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, sudah dikeluarkan oleh Bawaslu Kapuas Hulu.

Anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin menyampaikan, hasil putusan persidangan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, sudah dibaca pada tanggal 20 Maret 2024 kemarin.

"Hasilnya adalah tidak ada temuan atau bukti dugaan pelanggaran pemilu di TPS 04 dan 05, yang dituduhkan oleh Ahmad Yani," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 22 Maret 2024.

Hasil keputusan persidangan tersebut juga, jelas Ike Verawati, tugas KPPS TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan Dusun Jaung 2 Desa Teluk Aur, Bunut Hilir, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi mereka tidak ada terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, di Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir," ungkapnya.

Daftar 20 Anggota DPRD Tana Tidung Kalimantan Utara Terpilih 2024-2029

Sebelumnya, Caleg dari Partai NasDem dapil Kapuas Hulu 3, Ahmad Yani telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pada 14 Februari 2024, di Dusun Jaung 1 dan Dusun Jaung, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir.

Dimana dalam laporan tersebut, Ahmad Yani menilai ada dugaan pelanggaran Pemilu, ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dimana pada proses rekapitulasi ulang dari PPK dan Panwascam tidak mau membuka kotak suara, dengan alasan tidak adanya keberatan dari saksi.

Terus, diduga juga dalam proses Pemilu itu tepatnya TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan 2 Desa Teluk Aur itu sudah dikondisikan. Dimana ada salah satu Caleg suaranya sangat banyak yakni hampir 100 persen memilih salah satu Caleg tersebut.

Maka dari Ahmad Yani menilai, hasil Pemilu 2024 di TPS 04 dan 05 di Jaung itu tidak masuk logika.

Padahal kenyataan di lapangan dalam proses pemilihan ini jarang ditemukan pemilih hingga 100 persen.

Tuduhan lain adalah ada Daftar Pemilih Khusus itu memilih tidak menggunakan KTP, sehingga duga itu proses pemilihan tersebut sudah dikondisikan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved