Berita Viral

PNS Cek Rekening, Semua THR ASN 2024 Resmi Cair Hari Ini

Segera cek rekening THR Lebaran Idul Fitri 2024 untuk segenap ASN resmi cair hari ini Jumat 22 Maret 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
PNS Cek Rekening, THR ASN 2024 Resmi Cair Hari Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek rekening THR Lebaran Idul Fitri 2024 untuk segenap ASN resmi cair hari ini Jumat 22 Maret 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mulai dicairkan pada Jumat 22 Maret 2024 hari ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pembayaran THR untuk ASN dilakukan pada 22 Maret.

Kecepatan pencairan THR akan ditentukan oleh waktu pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," kata Deni, kepada wartawan, Jumat.

Inilah Kelompok Pekerja yang Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024

Sementara bagi para pensiunan, pemerintah telah mencairkan dana THR ke PT Taspen dan Asabri, untuk kemudian diteruskan kepada penerima pensiun.

"Sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu, bahwa pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," tuturnya.

Waktu pencairan THR untuk ASN, TNI, dan anggota Polri akan ditentukan oleh kecepatan permohonan pembayaran satuan kerja K/L.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke KPPN Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi tidak setelah Hari Raya gosong, hangus," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan kembali menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan ASN

Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, THR PNS akan dicairkan paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran.

Menurutnya, apabila THR belum dibayarkan sebelum Lebaran 2024, dapat dibayarkan setelahnya.

Hal ini berlaku untuk beberapa daerah yang tidak merayakan Idul Fitri.

Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan mulai menyalurkan THR) untuk pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024.

Hal ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Mengutip Kompas.com, berikut ketentuan pencairan THR bagi pensiunan ASN:

- Penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, THR akan dibayarkan mulai 22 Maret

- Penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar

- ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR 2024 dibayarkan pada keduanya

- ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

Komponen THR PNS dan pensiunan

Berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan/umum

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran THR PNS dan pensiunan

Besaran THR PNS dan pensiun juga tercantum dalam PP No 14 Tahun 2024, berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550

- Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

SELAMAT! Driver Ojol dan Kurir Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024, Segini Besarannya

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved