Berita Viral
SELAMAT! Driver Ojol dan Kurir Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024, Segini Besarannya
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para Driver Ojol dan Kurir resmi mendapatkan THR tahun 2024.
Seperti yang diungkap oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
Ia memastikan khusus untuk Grab Indonesia akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitranya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Nantinya THR akan diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
• Jawaban Resmi Grab usai Menaker Wajibkan THR 2024 untuk Driver Ojol dan Kurir
THR untuk para pengemudi ojol akan berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri, yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024.
Namun, besaran insentif tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Grab Indonesia.
"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," jelas Tirza dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian terkait skema penghitungan atau besaran insentif, Tirza tidak memberikan penjelasan rinci.
Mengutip imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," lanjutnya.
Terpisah, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo mengatakan, bakal menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemnaker serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (20/3).
Rubi mengatakan bahwa sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran.
Adapun, di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat tiga program yakni Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangka dan Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
"Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).
Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.
"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Indah menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Indah, Senin (18/3) kemarin.
Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyatakan beberapa ketentuan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Berikut adalah rincian dari surat edaran tersebut:
Menurut surat edaran ini, THR seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai.
Besaran uang tunai yang diberikan adalah sebesar upah selama 1 bulan penuh.
Hal ini berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
• Aturan Resmi THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir dari Kemnaker
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, nilai THR-nya akan dihitung berdasarkan hasil masa kerja tersebut.
Nilai THR dihitung dengan cara hasil masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan 1 bulan upah.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
VIRAL Film Kartun Merah Putih One For All Hingga Banjir Kritikan Warganet |
![]() |
---|
TERBARU Tarif Listrik Agustus-September 2025 Semua Golongan Pelanggan PLN, Cek Harga Token per kWh |
![]() |
---|
Selisih Harga Bright Gas Terbaru Agustus 2025 Tabung Ukuran Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Cek Disini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.