Berita Viral

Jawaban Resmi Grab usai Menaker Wajibkan THR 2024 untuk Driver Ojol dan Kurir

jawaban resmi Grab atas aturan Kemnaker yang mewajibkan THR untuk driver ojol dan kurir tahun 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Jawaban Resmi Grab usai Menaker Wajibkan THR 2024 untuk Driver Ojol dan Kurir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah jawaban resmi Grab atas aturan Kemnaker yang mewajibkan THR untuk driver ojol dan kurir tahun 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri.

Ia mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan.

Aturan Resmi THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir dari Kemnaker

Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT.

Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, dikutip pada Rabu 20 Maret 2024.

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024.

Berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital.

Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

Grab buka suara

Menanggapi surat edaran dari Kemnaker, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy, mengatakan pihaknya memilih memberikan insentif khusus untuk para mitra ojol.

Pemberian insentif khusus saat hari pertama dan kedua Lebaran ini mengikuti amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved