Ramadhan Kareem

Berapa Besaran Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H untuk Wilayah Kalbar? Cek di Sini!

Berdasarkan surat edaran tersebut, untuk besaran nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok beras adalah sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi bayar zakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat klasifikasi Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Penetapan klasifikasi itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 909/Kw.14/BA.03.2/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Kalimantan Barat tahun 1445 H/2024 M.

Berdasarkan surat edaran tersebut, untuk besaran nilai Zakat Fitrah berbentuk makanan pokok beras adalah sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Kalbar Populer Hari Ini: Pemprov Bakal Cairkan TPP-THR Maret, Perusak Vihara Singkawang Ditangkap

Apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan menjadi tujuh bagian, berikut klasifikasinya:

a. Beras klasifikasi I: 2,5kg X Rp33.600 = Rp84.000 per jiwa

b. Beras klasifikasi II: 2,5kg X Rp19.000 = Rp47.500 per jiwa

c. Beras klasifikasi III: 2,5kg X Rp18.000 = Rp 45.000 per jiwa

d. Beras klasifikasi IV: 2,5kg X Rp15.000 = Rp. 37.500 per jiwa

e. Beras klasifikasi V: 2,5kg X Rp13.500 = Rp. 33.750 per jiwa

f. Beras klasifikasi VI: 2,5kg X Rp12.500 = Rp. 31.250 per jiwa

g. Beras klasifikasi VII: 2,5kg X Rp11.500 = Rp. 28.750 per jiwa

"Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda dari klasifikasi tersebut, dapat menyesuaikan," ujar Muhajirin, Selasa 19 Maret 2024.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Remaja di Ponsel Diamankan Polisi, THR ASN Dipastikan Cair Sesuai Jadwal

Lebih lanjut, Muhajirin menyampaikan terkait dengan besaran nilai Fidyah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.

Masyarakat muslim sudah bisa menunaikan kewajiban zakatnya (Fitrah maupun Fidyah) sejak 1 Ramadhan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)/Lembaga Amil Zakat (LAZ)/Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing.

"Agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi," imbuhnya.

Kemudian, Muhajirin juga meminta kepada LAZ dan UPZ untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah maupun Dana Sosial lainnya secara berjenjang kepada BAZNAS dan Kementerian Agama di wilayahnya masing-masing.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved