Cipta Kondisi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sintang Terjunkan Personel Gabungan Lakukan Patroli

memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sintang
Patroli gabungan untuk cipta kondisi digelar Polres Sintang dalam upaya tindak lanjut terhadap surat edaran Bupati Sintang, Minggu 16 Maret 2024 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Patroli cipta kondisi digelar Polres Sintang dalam upaya tindak lanjut terhadap surat edaran Bupati Sintang, Minggu 16 Maret 2024 malam.

Surat Edaran itu sendiri berisikan ketentuan terkait jam operasional dari tempat hiburan, café dan sejenisnya di Bulan Suci Ramadhan.

Adapun Polres Sintang menerjunkan personel yang terdiri dari gabungan Polres Sintang, Brimob, POM XII/1 Sintang, Satpol PP dan Kodim 1205/Sintang.

Sejumlah rute yang dilalui antara lain mulai dari kawasan jalan PKP Mujahiddin, YC Oevang Oeray, Lintas Melawi, MT Haryono dan berbagai kawasan yang menjadi tempat tongkrongan masyarakat.

Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Brimob Kalbar Bersama TNI dan Satpol PP Patroli Gabungan

Sembari berpatroli personel juga kerap menyambangi café hingga tempat hiburan guna memastikan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan dari Surat Edaran Bupati Sintang.

Kapolres Sintang melalui Kabag Ops Kompol Aang Permana menjelaskan pembatasan khususnya jam operasional café serta tempat hiburan dimulai dari pukul 21.00 Wib hingga 00.00 Wib.

“Disebutkan dalam surat edaran, salah satu fokus nya yakni tempat hiburan maupun café dan tempat serupa dimana operasionalnya dimulai dari pukul 21.00 Wib sampai dengan 00.00 Wib” Jelas Kompol Aang.

Patroli gabungan ini sendiri dimaksudkan agar seluruh stake holder terkait dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved