Lokal Memilih

Dana Hibah Pemprov Kalbar untuk Pilkada ke KPU Capai Rp 297 Miliar, Bawaslu Rp 70,5 miliar

“Jadi sebelum kita menetapkan itu, kita ada Rakor dan disepakati angka-angka itu. Sehingga kita dapat bahwa Kalbar ditetapkan angka tadi,” pungkasnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Kalbar untuk mensukseskan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalbar yang akan berlangsung pada November mendatang.

Penyerahan dana hibah tersebut telah ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) , yang dibagi menjadi dua tahap yakni di tahun 2023, dan di tahun 2024.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari menjelaskan untuk Pilkada , Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan NPHD Bantuan Hibah ke KPU sebesar Rp 297 Miliar, dengan realisasi di 2023 sudah dicairkan sebesar Rp 118,8 miliar, dan rencana di 2024 dicairkan lagi sebesar Rp 178,2 miliar.

Sedangkan hibah untuk Bawaslu sebesar Rp 70, 5 miliar. Dengan realisasi di 2023 telah dicairkan Rp 28,2 miliar, dan di 2024 dicairkan lagi Rp 42,3 miliar. Sehingga mencukupi sesuai dengan yang ditandatangi di NPHD.

“Untuk pencairannya kita sesuaikan dengan surat edaran Mendagri, yang mana sudah harus dicairkan paling lambat Juli, dan rencananya di akhir Juni ini semuanya kita cairkan,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 15 Maret 2024.

Baca juga: DPRD Kalbar Harap Bacalon Pilkada Tawarkan Program Pembangunan Inklusif, Mensejahterakan & Memajukan

Dimana untuk Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Pada 2023 lalu, Bari mengatakan juga sudah dicairkan dana hibah terkait Pelaksanaan Pilres, dan 2024 ini untuk Pilkada, yang memang menggunakan anggaran APBD yang sudah sesuai dengan yang diajukan KPU maupun Bawaslu.

“Jadi sebelum kita menetapkan itu, kita ada Rakor dan disepakati angka-angka itu. Sehingga kita dapat bahwa Kalbar ditetapkan angka tadi,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved