Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Sambas

Waka Polres Sambas Kompol Hoeruddin mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan AW lantaran sakit hati terhadap korban Marcel.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Marcel. Adegan diperagakan pelaku AW yang juga merupakan anak di bawah umur, Rabu 13 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan di Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, yang dilakukan terduga pelaku AW kepada Marcel, Kamis 14 Maret 2024.

Jasad Marcel ditemukan warga di semak belukar Desa Matang Segarau, setelah sepekan dilaporkan hilang.

Polisi menangkap terduga pelaku AW di Aruk, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada 6 Maret 2024.

Waka Polres Sambas Kompol Hoeruddin mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan AW lantaran sakit hati terhadap korban Marcel.

"Karena sakit hati, akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Marsel, dan jasadnya di buang ke hutan kecil," katanya.

Baca juga: Game Online Berujung Maut di Sambas, AW Peragakan 28 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Marcel

Kompol Hoeruddin mengatakan, pelaku AW diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUHP.

”Barang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Dia menjelaskan, pembunuhan terjadi Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved