Lokal Memilih
Ketua TPS 04 dan 05 Dusun Jaung Teluk Aur Bunut Hilir Sebut Tuduhan dari Ahmad Yani Semuanya Bohong
Pastinya jelas Andrianus Hangmen, barang bukti dan fakta dilapangan atas tuduhan dari Ahamd Yani, semuanya sudah disampaikan ke persidangan di Bawaslu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua KPPS TPS 04 dan 05 di Dusun Jaung 1 dan Dusun Jaung 2, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, membantah apa yang telah dituduh oleh seorang caleg dari partai NasDem dapil Kapuas Hulu 3, yaitu Ahmad Yani, dalam persidangan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu.
Ketua KPPS TPS 04 Jaung 1, Desak Teluk Aur, Andrianus Hangmen menyampaikan, apa yang dituduhkan oleh Ahmad Yani tidak benar atau bohong, dimana sebagai penyelenggara Pemilu di Dusun Jaung 1 sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ketika perhitungan surat suara di tingkat TPS maupun kecamatan tidak ada masalah, dan semua saksi mendatangani semua, hingga proses pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 14 Maret 2024.
• Partisipasi Pemilu 14 Februari 2024 di Kapuas Hulu Capai Lebih 85 Persen
Pastinya jelas Andrianus Hangmen, barang bukti dan fakta dilapangan atas tuduhan dari Ahamd Yani, semuanya sudah disampaikan ke persidangan di Bawaslu Kapuas Hulu.
"Kita tinggal menunggu hasil keputusan nantinya," ungkapnya.
Ketua KPPS 05 Jaung 2, Desa Teluk Aur, Budit, menyampaikan bahwa, pelaksanaan pemilu sudah sesuai dengan aturan, dan tidak ada intervensi dari siapapun.
"Masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa ada intervensi siapapun," ujarnya.
Selain itu juga, tegas Budit, semua saksi dari partai tidak keberatan atas hasil perhitungan surat suara, baik dari tingkat TPS maupun kecamatan.
"Pastinya apapun tuduhan dari Ahamd Yani tidak benar, dan itu bohong. Barang bukti dan sebagainya sudah kami sampaikan semua ke Bawaslu Kapuas Hulu," ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dusun Jaung, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, juga Tokoh Masyarakat setempat, Degum, merasa kecewa atas tuduhan dari Ahamd Yani.
"Sangat kecewa atas tuduhan dari Ahamd Yani, terkait menyatakan atau menuduh adanya pelanggaran di TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan Dusun Jaung 2, karena semua yang dituduh tidak benar," ungkapnya.
Sebelumnya, Caleg dari Partai NasDem dapil Kapuas Hulu 3, Ahmad Yani telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pada 14 Februari 2024, di Dusun Jaung 1 dan Dusun Jaung, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir.
Dimana dalam laporan tersebut, Ahmad Yani menilai ada dugaan pelanggaran Pemilu, ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dimana pada proses rekapitulasi ulang dari PPK dan Panwascam tidak mau membuka kotak suara, dengan alasan tidak adanya keberatan dari saksi.
Terus, diduga juga dalam proses Pemilu itu tepatnya TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan 2 Desa Teluk Aur itu sudah dikondisikan. Dimana ada salah satu Caleg suaranya sangat banyak yakni hampir 100 persen memilih salah satu Caleg tersebut.
Maka dari Ahmad Yani menilai, hasil Pemilu 2024 di TPS 04 dan 05 di Jaung itu tidak masuk logika. Padahal kenyataan di lapangan dalam proses pemilihan ini jarang ditemukan pemilih hingga 100 persen.
Tuduhan lain adalah ada Daftar Pemilih Khusus itu memilih tidak menggunakan KTP, sehingga duga itu proses pemilihan tersebut sudah dikondisikan. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
TPS
Ketua
Ahmad Yani
Bunut Hilir
Pemilu 2024
Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
Kalbar
14 Maret 2024
Kamis
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.