Bupati Kapuas Hulu Lantik Kades Terpilih Antar Waktu di Lima Desa

Dalam pelantikan tersebut, Fransiskus Diaan, berpesan segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Pelantikan lima orang kepala desa terpilih antar waktu wilayah Kapuas Hulu, di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Kamis 14 Maret 2024. Dilantik oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, dan juga hadir Ketua DPRD Kapuas Hulu, dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu, dan kecamatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik lima Kepala Desa (Kades) terpilih antar waktu wilayah Kapuas Hulu, di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu, Kamis 14 Maret 2024.

Lima orang Kades tersebut yaitu, Kades tempurau dan desa gudang hulu Kecamatan Selimbau, Kades Kedamin darat Kecamatan Putussibau Selatan, Kades Pengkadan Kecamatan Pengkadan, dan Kades Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung.

Dalam pelantikan tersebut, Fransiskus Diaan, berpesan segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat, karena Kades adalah pelayan masyarakat yang wajib melayani masyarakat tanpa memandang status, profesi, bahkan ikatan sosial, terlebih diera keterbukaan informasi seperti saat ini.

"Kades tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warganya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan waga desa," ujarnya.

Bupati Kapuas Hulu Pastikan Maju Lagi di Pilkada 2024, Siapa Wakilnya?

Fransiskus Diaan berharap, Kades dapat memberikan pelayanan secara objektif dan adil, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat dari waktu ke waktu.

"Biarpun masa tugas jabatan tidak terlalu lama, tetap menjalankan tugas dan amanah sebaik mungkin," ucapnya.

Fransiskus Diaan juga menyatakan, penyelenggaraan pembangunan pada saat ini dan di masa yang akan datang semakin berat dan kompleks, desa memiliki otonomi yang luas dibanding tahun sebelumnya.

"Namun perlu saya tekankan bahwa kewenangan tersebut, juga dibarengi dengan konsekuensi penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," ujarnya.

Kalbar Populer Hari Ini: Pemkab Mempawah Terapkan Jam Ramadan, Kabupaten Kapuas Hulu Kebanjiran

Terpenting lagi adalah, Kades harus tetap berhati-hati dalam mengelola dana desa, agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati- hatian.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, ketika mengelola dana desa tersebut," ucapnya.

Terakhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada penjabat Kades sebelumnya, yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

"Ke depan diharapkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved