Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Hadiri Musyawarah Desa Penetapan Data Penerimaan BLT-DD Desa Darit

Perangkat desa tidak boleh memotong, memangkas maupun meminta imbalan dari masyarakat penerima BLT-DD tersebut dengan alasan apapun juga

Editor: Jamadin
Humas Polsek Menyuke
Bhabinkamtibmas Desa Darit Kecamatan Menyuke Aipda Heni Wintoko mengikuti Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka penetapan data penerimaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa Darit (BLT-DD) untuk masyarakat di Desa Darit Kecamatan Menyuke, Rabu 13 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bhabinkamtibmas Desa Darit Kecamatan Menyuke Aipda Heni Wintoko mengikuti Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka penetapan data penerimaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa Darit (BLT-DD) untuk masyarakat di Desa Darit Kecamatan Menyuke, Rabu 13 Maret 2024.

Kepala Desa Darit Bapak Ardiono mengatakan bahwa Anggaran Dana Desa yang digunakan untuk BLT-DD adalah sebesar 30 persen dari Pagu Dana Desa.

"Warga yang namanya sudah tercantum didalam data penerima BLT DD dari Kemensos RI dan penerima program PKH atau BNT maka tidak dimasukan kedalam daftar penerima BLT-DD.

Pj Bupati Kubu Raya Minta Pengelolaan Dana Desa Melalui Perencanaan

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Darit Aipda Heny Wintoko menyampaikan pesan Kamtibmas kepada seluruh perangkat desa yang hadir, pada giat Musdes Khusus yaitu agar BLT-DD dapat diberikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan, berdasarkan data pengajuan dari tiap-tiap Dusun serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Perangkat desa tidak boleh memotong, memangkas maupun meminta imbalan dari masyarakat penerima BLT-DD tersebut dengan alasan apapun juga", tegas Aipda Wintoko.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved