Pj Bupati Kubu Raya Minta Pengelolaan Dana Desa Melalui Perencanaan

Karena itu, para kepala desa di Kubu Raya diminta untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan desa agar tidak tersandung masalah hukum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Kubu Raya
Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman saat memberikan arahan Kepala Desa se Kubu Raya tentang pengelolaan dana desa pada Selasa 5 Maret 2024 di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengatakan keuangan desa baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) jumlahnya tidak kecil.

Karena itu, para kepala desa di Kubu Raya diminta untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan desa agar tidak tersandung masalah hukum

“Pengelolaan keuangan desa ini harus sesuai dengan tahapan dan hasil akhirnya,” kata Syarif Kamaruzaman saat memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa yang diikuti seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa 5 Maret 2024 di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

Syarif Kamaruzaman menegaskan pemerintahan yang bersih melayani dimulai dari integritas pekerjaan yang diawali perencanaan.

Dalam pengelolaan dana desa, Syarif Kamaruzaman sebut mesti sesuai dengan tahapan-tahapannya, yakni perencanaan harus sesuai dengan target yang diinginkan kemudian itulah yang dikerjakan. 

DAFTAR Caleg Kubu Raya Dapil 7 Berpeluang Dapat Kursi, Cek Perolehan Suara Caleg dan Partai 2024

Update Perolehan Suara Caleg di Pemilu Legislatif DPRD Kubu Raya Terbaru, Cek Real Count KPU

Menurutnya pelaksanaannya harus mengacu pada perencanaan yang telah dibuat dan selanjutnya adalah pengendalian oleh inspektorat.

“Jika inspektorat masih tidak bisa, maka kita lanjutkan dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Kita harap pemahaman ini adalah peringatan dini untuk para kepala desa agar melakukan tata kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.  

Selain itu, ia juga berharap agar seluruh kades di Kubu Raya dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa baik ADD maupun DD sehingga masyarakat juga dapat menikmatinya secara bersama.

“Penguatan terkait pengelolaan keuangan desa ini penting. Untuk itulah kita hadirkan aparat penegak hukum sebagai narasumber dengan harapan mampu memberikan pemahaman kepada kepala desa secara utuh. Terutama terkait benar atau salah dalam tata kelola keuangan desa,” pungkasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved