Banjir Lagi, Banjir Lagi

Masalah lingkungan harus menjadi perhatian serius. Praktek eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berlebihan saatnya dihentikan.

Penulis: Safruddin | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BPBD KAPUAS HULU
Jalan dan perumahan warga Teluk Barak, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu terendam banjir, Senin 11 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Delapan kabupaten di Kalimantan Barat kembali dilanda banjir. Data yang dihimpun hingga Maret 2024 sebanyak 21.789 jiwa terkena dampak.

Dua daerah yakni Kabupaten Sintang dan Ketapang menjadi lokasi banjir terparah.

Di Kabupaten Sintang enam kecamatan dan 28 desa terendam banjir dengan total korban total 3.285 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 13.240 jiwa.

Di Ketapang banjir melanda di empat desa dengan satu kecamatan dengan total korban 1.413 KK yang terdiri dari 4.967 jiwa.

Di enam kabupaten lain, Sambas, Bengkayang, Sekadau, Melawi, Kubu Raya dan Kapuas Hulu jumlah korban banjir lebih rendah.

Jika di total penduduk di delapan kabupaten di Kalbar  yang terdampak banjir  berjumlah 21.789 jiwa.

Bencana banjir yang terjadi di Bumi Khatulistiwa bukan kali ini saja. Setiap tahun banjir selalu berulang.

Curah hujan tinggi menjadi kambing hitam penyebab bencana alam itu.

Baca juga: Inilah Rincian Dampak Banjir di 7 Kabupaten Kota di Kalbar Sepanjang Maret 2024

Padahal jika dilihat secara menyeluruh pemicu banjir bukan hanya sekedar curah hujan tinggi.

Masalah lingkungan harus menjadi perhatian serius. Praktek eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berlebihan saatnya dihentikan.

Sampai sekarang belum terdengar langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat untuk mengatasi penyebab banjir.

Kebijakan menghentikan konversi wilayah tangkapan air belum terlihat.

Mestinya upaya penanggulangan banjir dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025 - 2045 segera dituntaskan.

Tak bisa dipungkiri penyebab banjir di Kalbar akibat terus menurunnya luas lahan berhutan, rusaknya ekosistem alam daratan, tingginya frekuensi dan instensitas hujan di atas normal, serta akibat dampak krisis iklim.

Dalam RPJPD setidaknya langkah yang dilakukan bisa lebih nyata.

Karena akan ada pengaturan pengembangan kawasan baik permukiman atau kawasan pengembangan lainnya, selain upaya penguatan perangkat hukum.

Pemulihan daerah tampungan air seperti danau, embung, waduk dan pengerukan lokasi pendangkalan sungai juga diatur dalam RPJPD.

Pemulihan ekosistem hutan dalam kawasan melalui reboisasi lahan kritis dan pengayaan pada lokasi dengan vegetasi jarang juga diatur.

Pencegahan penurunan cadangan karbon pada areal hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi akibat illegal logging dan kebakaran hutan dan lahan juga masuk dalam RPJPD Provinsi Kalbar.

Semoga aksi nyata mencegah banjir Kalbar melalui rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang segera dieksekusi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved