Banjir Lagi, Banjir Lagi
Masalah lingkungan harus menjadi perhatian serius. Praktek eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berlebihan saatnya dihentikan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Delapan kabupaten di Kalimantan Barat kembali dilanda banjir. Data yang dihimpun hingga Maret 2024 sebanyak 21.789 jiwa terkena dampak.
Dua daerah yakni Kabupaten Sintang dan Ketapang menjadi lokasi banjir terparah.
Di Kabupaten Sintang enam kecamatan dan 28 desa terendam banjir dengan total korban total 3.285 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 13.240 jiwa.
Di Ketapang banjir melanda di empat desa dengan satu kecamatan dengan total korban 1.413 KK yang terdiri dari 4.967 jiwa.
Di enam kabupaten lain, Sambas, Bengkayang, Sekadau, Melawi, Kubu Raya dan Kapuas Hulu jumlah korban banjir lebih rendah.
Jika di total penduduk di delapan kabupaten di Kalbar yang terdampak banjir berjumlah 21.789 jiwa.
Bencana banjir yang terjadi di Bumi Khatulistiwa bukan kali ini saja. Setiap tahun banjir selalu berulang.
Curah hujan tinggi menjadi kambing hitam penyebab bencana alam itu.
Baca juga: Inilah Rincian Dampak Banjir di 7 Kabupaten Kota di Kalbar Sepanjang Maret 2024
Padahal jika dilihat secara menyeluruh pemicu banjir bukan hanya sekedar curah hujan tinggi.
Masalah lingkungan harus menjadi perhatian serius. Praktek eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) berlebihan saatnya dihentikan.
Sampai sekarang belum terdengar langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat untuk mengatasi penyebab banjir.
Kebijakan menghentikan konversi wilayah tangkapan air belum terlihat.
Mestinya upaya penanggulangan banjir dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025 - 2045 segera dituntaskan.
Tak bisa dipungkiri penyebab banjir di Kalbar akibat terus menurunnya luas lahan berhutan, rusaknya ekosistem alam daratan, tingginya frekuensi dan instensitas hujan di atas normal, serta akibat dampak krisis iklim.
Dalam RPJPD setidaknya langkah yang dilakukan bisa lebih nyata.
Karena akan ada pengaturan pengembangan kawasan baik permukiman atau kawasan pengembangan lainnya, selain upaya penguatan perangkat hukum.
Pemulihan daerah tampungan air seperti danau, embung, waduk dan pengerukan lokasi pendangkalan sungai juga diatur dalam RPJPD.
Pemulihan ekosistem hutan dalam kawasan melalui reboisasi lahan kritis dan pengayaan pada lokasi dengan vegetasi jarang juga diatur.
Pencegahan penurunan cadangan karbon pada areal hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi akibat illegal logging dan kebakaran hutan dan lahan juga masuk dalam RPJPD Provinsi Kalbar.
Semoga aksi nyata mencegah banjir Kalbar melalui rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang segera dieksekusi.(*)
| Pemprov Kalbar Pastikan Gaji PPPK 2026 Aman, Tak Akan Ada PPPK Yang Dirumahkan |
|
|---|
| DLH Sanggau Ingatkan Masyarakat Pilah Sampah dan Taati Jam Buang Sampai |
|
|---|
| Aktivitas Tambang Pasir Jadi Perhatian Serius, Camat Sukadana Tekankan Kepastian Hukum |
|
|---|
| Dulu Gubuk Kini Rumah Layak Berkah TPA Batulayang Pontianak yang Bakal Disulap Jadi Industri di 2027 |
|
|---|
| Kalbar Jadi Provinsi Pertama Gelar Bimtek Public Speaking untuk ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ruas-jalan-dan-perumahan-Warga-daerah-Teluk-Barak-25ew.jpg)