Dinkes Sambas Soal Undang-undang Kesehatan: Fasilitasi Nakes Ikut Penyetaraan Profesi

Ganjar menerangkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mencakup berbagai isu dan topik terkait kesehatan.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dinkes Sambas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Ganjar Eko Prabowo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas memfasilitasi rekomendasi Tenaga Kesehatan untuk mengikuti penyetaraan profesi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL) baik itu mandiri maupun beasiswa.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Ganjar Eko Prabowo menuturkan, di Sambas dari 20 orang penanggung jawab PMB, 6 orang diantara sedang mengikuti pendidikan Profesi Bidan.

Lebih jauh, Ganjar menerangkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mencakup berbagai isu dan topik terkait kesehatan.

Dalam hal ini, UU Kesehatan telah menggabungkan 13 undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan. 

"Secara lebih rinci, UU Kesehatan telah mencabut 9 undang-undang dan mengubah 4 undang-undang terkait dengan kesehatan," jelasnya.

Dinkes Sambas Catat Ada 45 Praktik Mandiri Bidan Sudah Berizin

Personel Polres Sambas Lakukan Patroli pada Malam Hari di Bulan Ramadhan

Dia mengatakan, dengan terbitnya undang-undang kesehatan tersebut menjadi tonggak penting yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadapi berbagai dinamika dalam sektor kesehatan.

"Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Dia menjelaskan, bidan merupakan salah satu dari jenis Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki baik itu secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. 

"Dalam menjalankan praktik kebidanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan baik itu di Puskesmas atau di Praktik Mandiri Bidan (PMB). Dalam hal pemberian pelayanan kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan seorang bidan harus memiliki ijin praktik dalam bentuk Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB)," katanya.

Dia bilang, adanya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan, praktik bidan mandiri hanya diperuntukkan bagi bidan berpendidikan profesi dengan artian bidan minimal lulus D4/S1 profesi.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved