Ramadhan Kareem

Apakah Boleh Berhubungan saat Bulan Puasa di Malam Hari Ramadhan? Inilah Hukum, Dalil dan Sejarahnya

Tahukah Anda, hukum Berhubungan suami istri di malam hari Bulan Puasa Ramadha dulunya sempat dilarang? Hal itu bisa dilihat dalam Asbabun Nuzul Ayat i

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ENDRO
Inilah penjelasan tentang hukum Berhubungan badan suami istri di malam hari Bulan Puasa Ramadhan. Selengkapnya di artikel ini, Rabu 13 Maret 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah boleh berhubungan saat Bulan Puasa di malam hari mungkin menjadi satu di antara pertanyaan bagi sejumlah Sobat Tribun Pontianak sekalian.

Yang ingin khidmat beribadah di malam hari Bulan Puasa Ramadhan .

Namun juga tetap menyeimbangkan dengan aktivitas dan rutinitas dalam rumahtangga .

Termasuk dalam keintiman hubungan suami istri.

Dan khawatir jika hukum berhubungan badan suami istri di malam hari Bulan Puasa Ramadhan tersebut dilarang ?

Pastikan Pangan Buka Puasa Aman Dari Bahan Berbahaya, BBPOM di Pontianak Awasi dan Ambil Uji Sampel

Nah, penjelasannya selengkapnya termasuk Dalil yuk simak di ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak berikut ini, Rabu 13 Maret 2024 :

# Sejarah hukum Berhubungan suami istri di malam hari Bulan Ramadhan, Sempat dilarang

Sejumlah sumber menjelaskan bahwa hukum Berhubungan suami istri di malam hari Bulan Puasa Ramadha dulunya sempat dilarang .

Satu di antaranya dapat dilihat dalam Asbabun Nuzul Al Quran Al-Baqarah ayat 187 .

Sampailah kemudian kisah Umar bin Khattab yang pada malam harinya menggauli istrinya.

Jelajah Rasa Menu Buka Puasa All You Can Eat di Grand Zuri Ketapang

Kemudian peristiwa itu disampaikan kepada Rasulullah Nabi Muhammad SAW .

Dan kemudian turunlah Al Quran surat Al-Baqarah ayat 187 tersebut.

Yang membolehkan hubungan intim suami istri di malam hari Bulan Ramadhan .

Adapun bunyi Al Quran surat Al-Baqarah ayat 187 yakni sebagai berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
(187)

Artinya:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka,"

"Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu,"

WAKTU Mustajab Berdoa! Simak Lima Doa Saat Berbuka Puasa Ramadhan 1445 Hijriah

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,"

"Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya,"

"Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa,"

Nah, dengan demikian, hukum menggauli istri atau Bersetubuh suami istri pada malam hari hukumnya diperbolehkan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved