DPRD Kalbar Sebut Pelaksanaan UU Kesehatan Perlu Menunggu Peraturan PP atau Permenkes

"Kita ketahui bersama angka kematian Ibu melahirkan dan anak yang baru lahir di Indonesia masih sangat tinggi. Dan ini adalah salah satu upaya pemerin

TRIBUNPONTIANAK/Tri Pandito Wibowo
Suriansyah Wakil Ketua DPRD Kalbar Fraksi Gerindra saat diwawancarai wartawan di ruangannya. Gedung DPRD Kalbar. Rabu, 7 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah mengatakan pelaksanaan UU No. 23 tentang kesehatan tentunya perlu menunggu peraturan pelaksanaannya.

"Tentu perlu menunggu PP atau Permenkes, sehingga tidak serta merta diberlakukan tahun ini juga. Pasti ada jeda waktu menunggu kesiapan SDM, sarana dan prasarana," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 12 Maret 2024.

Menurutnya, diterbitkannya UU kesehatan tersebut tentunya bermaksud meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terkait hal ini adalah Profesi Kebidanan.

Ia juga menyebut, kewajiban bidan berpendidikan D4 dengan sertifikasi profesi ners, tentunya dimaksudkan agar bidan yang melayani persalinan lebih tinggi kualitas SDM nya, yang bermakna kemampuan profesionalitasnya diharapkan lebih tinggi sehingga bisa mengurangi angka kematian ibu melahirkan dan bayi yang baru lahir.

"Kita ketahui bersama angka kematian Ibu melahirkan dan anak yang baru lahir di Indonesia masih sangat tinggi. Dan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka tersebut, selain upaya lain seperti peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, peningkatan Gizi ibu hamil, pemeliharaan kesehatan dan gangguan kehamilan," jelasnya.

Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Gang Peniti I, Ani Sofian Imbau Warga Waspadai Kebakaran

Upaya peningkatan kualitas SDM bidan ini, juga menurutnya walaupun tidak selalu inheren dengan tujuan tersebut, karena belum tentu bidan dengan pendidikan D2 dan D3 berketerampilan lebih rendah karena seringkali mereka karena pengalamannya menjadi lebih terampil.

"Peningkatan pendidikan bidan tersebut adalah salah satu ikhtiar pemerintah untuk menekan angka kematian ibu hamil dan anak baru lahir. Undang undang tersebut harus kita terima sebagai tantangan. Hanya saja pemerintah harus memberikan waktu yang cukup untuk para bidan mengikuti aturan tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkannya lagi hal lain yang perlu diperhatikan, bahwa pendidikan kebidanan D4 hanya ada di beberapa kota dengan biaya yang cukup mahal.

Harus ada pemberian kesempatan yang merata bagi para bidan untuk mengakses pendidikan tersebut dengan biaya yang terjangkau.

"Saran kami bidan baik yang PNS maupun Swasta diberi beasiswa atau penugasan untuk mengikuti pendidikan dengan biaya yang cukup termasuk untuk biaya hidup selama pendidikan. Walaupun pemanfaatan jasa bidan untuk masyarakat berbayar," katanya.

Selain itu, menurutnya lagi profesi tersebut adalah profesi pengabdian. Apalagi di desa-desa, bayaran bidan tidaklah memadai dibanding manfaat yang diperoleh, sehingga tidak cukup mampu untuk membiayai pendidikan lanjutan.

"Jasa kebidanan adalah jasa yang sangat diperlukan sampai ke pelosok desa. Jika tidak ada bantuan, kami khawatir Indonesia akan mengalami krisis kebidanan karena belum siapnya SDM dan pengangguran tenaga bidan berpendidikan D2 dan D3 atau dibawahnya. Hal ini dalam jangka pendek memantik peningkatan kematian ibu melahirkan dan anak yang baru lahir atau terpaksa menggunakan jasa dukun," ujarnya.

Suriansyah pun menjelaskan kondisi di desa saat ini masih banyak ditemui Poskesdes dan Polindes serta Posyandu tidak beroperasi karena ketiadaan SDM kesehatan.

Hal ini juga menjadi tantangan Pemerintah daerah karena layanan kesehatan termasuk kebidanan adalah tugas dan wewenang pemerintah daerah.

"Dalam rangka menuju Indonesia emas menjelang 100 tahun kemerdekaan Indonesia, upaya meningkatkan kualitas SDM harus menjadi concern kita bersama, agar warga Indonesia tidak menjadi penonton di negeri sendiri," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved