Ramadhan Kareem
Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari Ramadhan, Ketahui Sanksi Kafarat Suami Istri yang Bablas
dengan memahami hukum Bersetubuh di siang hari Bulan Ramadhan ini, Anda bisa menjalani ibadah Puasa dengan lebih khidmat . Cek di sini
“Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan,"
"Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda:
“Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”
Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.”
Beliau kembali bersabda:
“Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.”
Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.”
Beliau kembali bersabda;
“Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).
Nah, jika Anda bablas, maka jenis sanksi Kafarat yang harus dituntaskan sebagaimana Hadist di atas adalah sebagai berikut:
1. Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman
2. Jika tidak mampu untuk memerdekakan hamba sahaya, ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, ia memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter .
Penjelasan selengkapnya bisa Anda simak di sini. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
DOA Setelah Sholat Tarawih Agar yang Diinginkan Segera Diijabah Lengkap Bacaan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
APAKAH Onani di Siang Bolong Saat Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Disini ! |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Buka Puasa Ramadhan 2025 yang Shahih dan Mustajab Lengkap dengan Keutamaannya |
![]() |
---|
DAFTAR Takjil yang Sehat dan Praktis Buat Buka Puasa Lengkap Manfaat Konsumsi Takjil yang Sehat |
![]() |
---|
Niat Mandi sebelum Puasa Ramadhan 2025 M atau Padusan di Hari Terakhir Bulan Syaban 1556 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.