Ramadhan Kareem

Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari Ramadhan, Ketahui Sanksi Kafarat Suami Istri yang Bablas

dengan memahami hukum Bersetubuh di siang hari Bulan Ramadhan ini, Anda bisa menjalani ibadah Puasa dengan lebih khidmat . Cek di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
JOSEPH EID / AFP
Inilah penjelasan tentang hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari Ramadhan. Selengkapnya di ulasan ini, Selasa 12 Maret 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah tahukah Anda hukum Bersetubuh di siang hari Bulan Puasa Ramadhan ?

Jika belum, yuk simak ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak .

Edisi Selasa 12 Maret 2024 berikut ini.

Sehingga dengan memahami hukum Bersetubuh di siang hari Bulan Ramadhan ini, Anda bisa menjalani ibadah Puasa dengan lebih khidmat .

Dan terhindar dari hal-hal yang dilarang untuk dilakukan .

Menangis saat Puasa Benarkah Pahala Ramadhan yang Dijalani jadi Berkurang? Ini Penjelasannya

Terutama pada siang hari saat Puasa sedang dijalankan.

Dirangkum dari laman Kementerian Agama Rebuplik Indonesia atau Kemenag RI , hukum Jimak atau Bersetubuh suami istri di siang hari Bulan Ramadhan hukumnya adalah haram !

Ia akan membuat Puasa yang Anda jalani jadi batal !

# Kena sanksi Kafarat

Selain itu, ada pula sanksi Kafarat yang harus Anda tunaikan.

Jika sampai Bablas Bersetubuh suami istri di siang hari Hilan Puasa Ramadhan .

Adapun Dalil dari hal ini ada pada Hadist berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya:

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata:

“Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan,"

"Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda:

“Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”

Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.”

Beliau kembali bersabda:

“Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.”

Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.”

Beliau kembali bersabda;

“Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

Nah, jika Anda bablas, maka jenis sanksi Kafarat yang harus dituntaskan sebagaimana Hadist di atas adalah sebagai berikut:

1. Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman

2. Jika tidak mampu untuk memerdekakan hamba sahaya, ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, ia memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter .

Penjelasan selengkapnya bisa Anda simak di sini. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved