Lokal Memilih
TPD DKPP Akan Berikan Sanksi Tegas Jika Bawaslu dan KPU Ketapang Terbukti Melanggar Etik
"Setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh DKPP melalui TPD, sejauh tim TPD mendapat tembusan laporan. Saya sudah mendapat tembusannya via ema
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Barat, Syafaruddin Daeng Usman, S.Pd., SH., M.H menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Hal itu disampaikan Syafaruddin merespon adanya laporan terhadap komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang ke DKPP oleh tim kuasa hukum salah satu Caleg di Ketapang.
Anggota TPD Kalbar, Syafaruddin Daeng Usman, S.Pd, SH., M.H mengatakan, setiap dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu harus diproses sesuai prosedur di DKPP tanpa memandang siapapun pihak yang teradu.
Terlebih menurutnya pelangharan etik sifafnya terikat bagi penyelenggara pemilu.
"Setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh DKPP melalui TPD, sejauh tim TPD mendapat tembusan laporan. Saya sudah mendapat tembusannya via email dan sedang saya pelajari," kata Syafaruddin, Senin 11 Maret 2024.
• Daftar Nama Bakal Calon Pemimpin Kabupaten Ketapang Pilihan Warganet Mulai Bermunculan
Menurut Syafaruddin, jika nanti dalam prosesnya laporan tersebut terbukti, maka dirinya menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan pandang bulu.
Sejauh memang melanggar aturan, kata Syafaruddin, maka akan ia rekomendasikan untuk naik ke DKPP.
"Baik rekomendasi non aktif, peringatan keras dan lainnya. Jika terbukti saya akan naikkan ke DKPP," tegasnya.
Syafaruddin menilai, setiap bentuk pelanggaran baik soal ketidakadilan dalam bersikap, maupun dalam menentukan PSU dan lainnya, merupakan bentuk pelanggaran etik bagi penyelenggara yang bertanggung jawab adalah Bawaslu dan KPU.
Sehingga TPD wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan peringatan.
"TPD harus bekerja profesional. Kita pelajari dulu, karena baru laporan harus ada pembuktian dan lainnya," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
TPD
DKPP
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Bawaslu
Ketapang
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 11 Maret 2024
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.