Lokal Memilih

TPD DKPP Akan Berikan Sanksi Tegas Jika Bawaslu dan KPU Ketapang Terbukti Melanggar Etik

"Setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh DKPP melalui TPD, sejauh tim TPD mendapat tembusan laporan. Saya sudah mendapat tembusannya via ema

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Anggota TPD Kalbar, Syafaruddin Daeng Usman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Barat, Syafaruddin Daeng Usman, S.Pd., SH., M.H menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan Syafaruddin merespon adanya laporan terhadap komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang ke DKPP oleh tim kuasa hukum salah satu Caleg di Ketapang.

Anggota TPD Kalbar, Syafaruddin Daeng Usman, S.Pd, SH., M.H mengatakan, setiap dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu harus diproses sesuai prosedur di DKPP tanpa memandang siapapun pihak yang teradu.

Terlebih menurutnya pelangharan etik sifafnya terikat bagi penyelenggara pemilu.

"Setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh DKPP melalui TPD, sejauh tim TPD mendapat tembusan laporan. Saya sudah mendapat tembusannya via email dan sedang saya pelajari," kata Syafaruddin, Senin 11 Maret 2024.

Daftar Nama Bakal Calon Pemimpin Kabupaten Ketapang Pilihan Warganet Mulai Bermunculan

Menurut Syafaruddin, jika nanti dalam prosesnya laporan tersebut terbukti, maka dirinya menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan pandang bulu.

Sejauh memang melanggar aturan, kata Syafaruddin, maka akan ia rekomendasikan untuk naik ke DKPP.

"Baik rekomendasi non aktif, peringatan keras dan lainnya. Jika terbukti saya akan naikkan ke DKPP," tegasnya.

Syafaruddin menilai, setiap bentuk pelanggaran baik soal ketidakadilan dalam bersikap, maupun dalam menentukan PSU dan lainnya, merupakan bentuk pelanggaran etik bagi penyelenggara yang bertanggung jawab adalah Bawaslu dan KPU.

Sehingga TPD wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan peringatan.

"TPD harus bekerja profesional. Kita pelajari dulu, karena baru laporan harus ada pembuktian dan lainnya," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved