Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Alpian Inkamben DPRD Mempawah, Nihil Alat Transportasi dan Mesin

Pada Pemilu 2024 ini, Alpian kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Mempawah.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Alpian dan Kantor DPRD Kabupaten Mempawah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Alpian dalam artikel ini.

Alpian merupakan satu diantara inkamben DPRD Mempawah periode 2019-2024.

Ia berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Sebelumnya Alpian diketahui adalah mantan Kepala Desa Sepang.

Kini Alpian pun tercatat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak atau DAD Toho.

Pada Pemilu 2024 ini, Alpian kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Mempawah.

Baca juga: Intip Jumlah Harta Kekayaan Subandio, Petahana DPRD Mempawah yang Punya 7 Aset Tak Bergerak

Ia maju dari Dapil Mempawah 2 yang meliputi Kecamatan Sungai Kunyit, Toho, Sadaniang.

Sebagai wakil rakyat, Alpian diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 10 Maret 2024, Alpian rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 28 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Alpian memiliki total Harta Kekayaan Rp. 739 juta.

Sebuah tanah di Mempawah jadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved