Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Alexander Trifanto Petahana DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Punya Aset di KKR

Selain di Kapuas Hulu, aset tak bergerak miliknya itu juga ada di Kabupaten Kubu Raya atau KKR.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase LHKPN dan Alexander Trifanto Anggota DPRD Kapuas Hulu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Alexander Trifanto dalam artikel ini.

Alexander Trifanto merupakan petahana DPRD Kapuas Hulu.

Ia berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Alexander Trifanto sempat menjabat sebagai Sekretaris Fraksi.

Pada Pemilu 2024 ini, Alexander Trifanto kembali mencalonkan diri.

Sebagai wakil rakyat, alumni Universitas Kapuas Sintang ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Sekjend DPR RI Indra Iskandar Naik 20,16 Persen Dalam Setahun

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 6 Maret 2024, Alexander Trifanto tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 2 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp.581 juta.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Selain di Kapuas Hulu, aset tak bergerak miliknya itu juga ada di Kabupaten Kubu Raya atau KKR.

Ia juga melaporkan punya tiga sepeda motor dan sebuah mobil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved