Public Service

Cara Lapor SPT 2024 Mudah Secara Online Lewat HP, Ini Dokumen Untuk Mendapatkan EFIN, Catat!

Namun sebelum bisa melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus mempunyai electronic filing identification number (EFIN). 

|
Editor: Peggy Dania
www.pajak.go.id
Contoh Cara Mengisi SPT Tahunan 2024, Berikut beberepa cara dan syarat mendapatkan kode EFIN pelaporan SPT secara online. 

1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip).

Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.

2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online. 

Selengkapnya, berikut cara lapor SPT 2024 secara online melalui e-Filling.

SANKSI Tidak Lapor SPT Tahunan 2024, Ikuti Cara Lapor SPT Tahun 2024 Mudah, Lengkap Lupa EFIN

Cara Lapor SPT 2024 Secara Online Lewat HP

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ klik Disini 

- Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.

- Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

- Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.

- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.

- Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

- Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved