Pj Wako Ani Sofian Minta THM di Pontianak Kantongi Izin Usaha

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengungkapkan alasan penutupan THM tersebut dikarenakan tak memiliki izin usaha.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat diwawancarai usai Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pontianak Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Selasa 20 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menutup permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Ibizza Pontianak, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2024.

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengungkapkan alasan penutupan THM tersebut dikarenakan tak memiliki izin usaha.

Dengan demikian, ia meminta kepada THM lain agar segera mengantongi surat izin usaha.

"Untuk THM yang lain, saya minta untuk melaksanakan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, bagi yang belum mempunyai izin segera urus izinnya," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 2 Maret 2024.

Tak hanya itu saja, Ani Sofian juga menyampaikan beberapa pesan agar THM ini tetap kondusif.

"Jaga ketertiban, keamanan lingkungan sekitar, jangan menjual barang yang dilarang pemerintah, dan lain-lain, yang bisa membuat usaha yang dilakukan bermasalah," tutupnya.

Meski Ditutup Permanen, Pemkot Pontianak Tegaskan Akan Tetap Awasi THM Ibizza

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved