Pj Wako Ani Sofian Minta THM di Pontianak Kantongi Izin Usaha
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengungkapkan alasan penutupan THM tersebut dikarenakan tak memiliki izin usaha.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menutup permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Ibizza Pontianak, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2024.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengungkapkan alasan penutupan THM tersebut dikarenakan tak memiliki izin usaha.
Dengan demikian, ia meminta kepada THM lain agar segera mengantongi surat izin usaha.
"Untuk THM yang lain, saya minta untuk melaksanakan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, bagi yang belum mempunyai izin segera urus izinnya," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 2 Maret 2024.
Tak hanya itu saja, Ani Sofian juga menyampaikan beberapa pesan agar THM ini tetap kondusif.
"Jaga ketertiban, keamanan lingkungan sekitar, jangan menjual barang yang dilarang pemerintah, dan lain-lain, yang bisa membuat usaha yang dilakukan bermasalah," tutupnya.
• Meski Ditutup Permanen, Pemkot Pontianak Tegaskan Akan Tetap Awasi THM Ibizza
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Akademisi UPGRI Pontianak Ingatkan Risiko dan Peluang Kebijakan Kuliah Jarak Jauh Mahasiswa |
|
|---|
| Pelaku UMKM di Pontianak Keluhkan Lonjakan Harga Bahan Baku |
|
|---|
| Jatanras Polres Sekadau Ringkus Tersangka Penggelapan Motor di Pontianak Timur |
|
|---|
| Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, Ikuti Panduan untuk Masyarakat Kurang Mampu |
|
|---|
| Kondisi Terkini Korban Ledakan Gas di Dapok Ngah Sho Jalan Ampera Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ani-Sofian-saat-diwawancarai-usai-Ra2342e.jpg)