DAFTAR Shalat Jamak dan Ketentuan, Penting Diketahui Bagi Musafir dan Kondisi Sakit

Dalam islam ada metode sholat yaitu dengan cara jamak dan qashar sebagai rukhsoh atau keringan dalam mengerjakan sholat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Cara menjamak shalat, daftar Shalat Jamak dan Qashar serta ketentuan dalam melaksanakannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat Jamak merupakan cara mengerjakan Shalat yang dianjurkan ketika dalam kondisi tertentu.

Seperti sedang menjadi musafir, dalam kondisi sakit dan hal urgen lainnya karena mengerjar waktu.

Jadi bagi musafir lebih dianjurkan untuk mengerjakan Shalat secara Jamak.

Selain dilaksanakan jamak juga bisa di Qashar.

Dalam islam ada metode sholat yaitu dengan cara jamak dan qashar sebagai rukhsoh atau keringan dalam mengerjakan sholat.

Jamak sendiri artinya menggabungkan dua sholat fardu sedangkan qashar artinya meringkas sholat fardu.

Sholat jamak menggabungkan dua sholat ke dalam satu waktu seperti Dzhur dan Ashar dikerjakan di satu waktu pada saat Ashar atau saat Dzuhur.

Baca juga: Musafir Boleh Tak Shalat Jumat? Cek Syarat Wajib dan Halangan Dibolehkan Tak Shalat Jumat

Sholat Qashar meringkas rakaat sholat dari 4 rakaat menjadi dua rakaat sedangkan untuk jumlah rakaat di bawah 4 rakaat tidak bisa.

Sholat Jamak dan Sholat Qashar bisa digabungkan menjadi sholat jamak qashar dan hal itu diperbolehkan selama ketentuan dari kedua metode sholat sudah terpenuhi.

Sholat jamak qashar ada dua jenis yaitu sholat jamak qashar taqdim atau sholat jamak qashar takhir.

Shalat Jamak Qashar merupakan gabungan dari sholat jamak dan sholat qashar.

Sehingga dalam pelaksanaannya menggabung dua sholat dan meringkas secara bersamaan.

Daftar Shalat Jamak Qashar ada dua Taqdim dan Takhir.

Sholat Jamak Qashar Taqdim pelaksanaannya di waktu sholat pertama yaitu Dzuhur.

Sholat Jamak Qashar Tadim pelaksananya di waktu sholat kedua yaitu Ashar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved