SHALAT Bisa Dijamak dan Diqashar Dalam Islam, Jangan Sampai Salah ! Ini Niat Shalat Jamak-Qashar

Rukhsoh pada Shalat itu adalah mengerjakannya dengan cara menjamak atau menggabungkannya atau dengan mengqashar yaitu meringkas.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Shalat Jamak dan Shalat Qashar yang diperbolehkan dalam Islam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam menunaikan ibadah Shalat wajib 5 waktu, terdapat keringanan yang bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.

Namanya adalah rukhsoh atau keringanan dalam mengerjakan Shalat wajib.

Rukhsoh pada Shalat itu adalah mengerjakannya dengan cara menjamak atau menggabungkannya atau dengan mengqashar yaitu meringkas.

Namun yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan Shalat wajib dengan cara Jamak dan Qashar ada ketentuannya.

Serta tidak semua Shalat bisa Dijamak atau Diqashar.

Sholat jamak menggabungkan dua sholat ke dalam satu waktu seperti Dzhur dan Ashar dikerjakan di satu waktu pada saat Ashar atau saat Dzuhur.

Baca juga: Apa Itu Tarwiyah? Simak Tata Cara Shalat Dhuha Amalan Isi Momen Istimewa 10 Hari Dzulhijjah

Sholat Qashar meringkas rakaat sholat dari 4 rakaat menjadi dua rakaat sedangkan untuk jumlah rakaat di bawah 4 rakaat tidak bisa.

Sholat Jamak dan Sholat Qashar bisa digabungkan menjadi sholat jamak qashar dan hal itu diperbolehkan selama ketentuan dari kedua metode sholat sudah terpenuhi.

Sholat jamak qashar ada dua jenis yaitu sholat jamak qashar taqdim atau sholat jamak qashar takhir.

Shalat Jamak Qashar merupakan gabungan dari sholat jamak dan sholat qashar.

Sehingga dalam pelaksanaannya menggabung dua sholat dan meringkas secara bersamaan.

Daftar Shalat Jamak Qashar ada dua Taqdim dan Takhir.

Sholat Jamak Qashar Taqdim pelaksanaannya di waktu sholat pertama yaitu Dzuhur.

Sholat Jamak Qashar Tadim pelaksananya di waktu sholat kedua yaitu Ashar.

Sama halnya dengan Magrib dan Isya. Tapi tidak semua sholat bisa diJamak Qashar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved