Info Stimulus
Cara Melapor Adanya Bantuan Sosial 2024 Tidak Tepat Sasaran? Segera Aktivasi Aplikasi Cek Bansos!
Masih seputar beragam informasi seputar pencairan Bansos tahap pertama ditahun 2024 terutama dalam bentuk Bansos reguler dalam program PKH dan BPNT.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat yang tidak menerima bantuan langsung tunai atau bantuan sosial padahal memenuhi persyaratan, dapat melapor ke Kementerian Sosial.
Masih seputar beragam informasi seputar pencairan Bansos tahap pertama ditahun 2024 terutama dalam bentuk Bansos reguler dalam program PKH dan BPNT.
Diinformasikan bahwa Kemensos telah memulai pencairan Bansos sejak awal Maret 2024, Pencairan Bansos disalurkan melalui Kantor Pos dan Bank Himbara bagi semua KPM.
Nah, Berkaitan dengan hal tersebut apabila KPM atau masyakata menemukan pencairan Bansos tidak tepat sasan, Kemensos memberikan akses untuk melaporkan kondisi yang ditemui tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Dengan fitur Usul Sanggah masyarakat atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat menggunakannya sebagai cara daftar menjadi penerima bantuan dalam program BST Kemensos.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan atau menyanggah kelayakan penerima Bansos.
Jika Anda menemukan kejadian penerima Bansos yang tidak tepat sasaran dapat dilaporkan melalui fitur ‘Usul Sanggah’ di aplikasi ‘Cek Bansos’.
• Nominal Bansos PKH Maret 2024, Akan Dibagikan Kepada 7 Kategori KPM Penerima PKH!
Kemensos menyatakan bahwa aplikasi ‘Cek Bansos’ belum dapat digunakan di seluruh perangkat. Melainkan baru dapat digunakan untuk perangkat smartphone Android saja.
Dengan menggunakan fitur maupun aplikasi tersebut, Kemensos berharap akan bisa memaksimalkan proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT yang akan kembali disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.
Berikut ini adalah cara pakai fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos bagi calon penerima bantuan PKH dan BPNT Kemensos seperti dikutip dalam laman resmi Kemensos.
Untuk mendapatkan aplikasinya bisa KliK Disini
• LINK Cek Bansos 2024 Login https://cekbansos.kemensos.go.id Cek Daftar Penerima dan Bansos Cair 2024
Ikuti cara melapor di fitur usul sanggah berikut:
- Masyarakat atau KPM dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi Play Store yang terdapat dalam Play Store.
- Jika sudah terunduh, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan menggunakan KTP untuk melengkapi identitas yang diminta.
- Kemudian Anda dapat memilih menu 'Usul Sanggah' yang telah disediakan. Dalam menu tersebut, Anda dapat mengusulkan untuk menjadi penerima bantuan.
- Lalu, masukkan data yang diminta dalam menu tersebut.
- Kemudian pilih bantuan yang akan dipilih seperti PKH atau BPNT.
• Cek Bansos BPNT dan PKH Tahap Pertama Bulan Februari 2024, Apakah Ada Bantuan Sosial Tambahan?
Nantinya Anda akan mendapatkan pesan melalui SMS jika setelah verifikasi Anda berhak sebagai penerima bantuan.
Nantinya, masyarakat atau KPM dapat mengambil sejumlah bantuan tersebut melalui Kantor Pos Indonesia, atau dana akan langsung dikirimkan melalui rekening para penerima bantuan.
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima atau belum mendapatkan BST Kemensos, langsung saja gunakan salah satu fitur pada aplikasi Cek Bansos yang telah disebutkan di atas agar dapat bantuan.
Demikian cara melapor apabila diraskan Bansos yang dibagikan tahun 2024 tidak tepat sasaran dengan fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos yang diluncurkan Kemensos sejak tahun lalu. (*)
Simak Berita dan Artikel TribunPontianak lewat Status WA Disini
#Info Stimulus Klik Disini
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.