Polres Landak Ungkap Beberapa Kasus di Bulan Februari 2024

AKBP I Nyoman menambahkan empat tersangka dan BB saat ini sudah diamankan di Polres Landak dan proses hukumnya sampai sekarang sudah sampai tahap 1.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan saat menunjukkan barang bukti narkoba saat press release pada Kamis 29 Februari 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak berhasil mengungkap beberapa kasus di bulan Februari ini, seperti yang disampaikan saat menggelar press release pada Kamis 29 Februari 2024.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan memimpin langsung kegiatan press release didampinggi Waka Polres Kompol Sukma, Kasat Narkoba Iptu Tabroni, KBO Reskrim, dan PJU Polres Landak.

Kapolres dalam paparnya menyampaikan sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama bulan Februari 2024. Mulai dari kasus curanmor, penggelapan pupuk, serta penyalahgunaan narkotika.

"Untuk kasus curanmor ini merupakan hasil pengembangan kasus awal tahun kemarin yang sudah kita tangani, dimana ada penambahan menjadi enam kasus," ujar Kapolres.

Dari enam kasus ini, ada dua tersangka baru dengan inisial PP dan PI yang melakukan aksinya di enam TKP. Kemudian BB dijual secara satuan dengan menghapus nomor rangka.

Baca juga: Daftar Partai yang Diprediksi Dapat 5 Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalbar Dapil Landak

Sedangkan kasus narkoba, lanjut Kapolres juga merupakan hasil pengembangan dimana ada tiga kasus kasus dari tiga laporan polisi berbeda.

Yakni pelaku dengan inisial HS 18 paket sabu dengan berat 3.12 gram. Di TKP yang sama pelaku dengan inisial H 26 paket sabu dengan berat 4.71 gram. Terakhir daerah penangkapan Sungai Buluh dengan inisial GD enam paket sabu dengan berat 2.37 gram.

"Artinya masih banyak peredaran narkoba di wilayah Landak total 10.2 gram sabu berhasil diamankan Polres Landak. Sekarang kita upayakan dengan pemda untuk pembentukan BNN Kabupaten sehingga para pengguna bisa kita rehab," terangnya.

Kasus terakhir yaitu penggelapan pupuk yang kemari juga berhasil diungkap pihak Polres Landak yaitu ada 10 truk yang harusnya dibawa ke Sandai Ketapang, namun tiga truk diselewengkan ke Jelimpo.

"Ini ada yang mengorder karena dijual lebih murah jadi banyak yang tergiur. Padahal pupuk ini untuk perusahaan perkebunan PT. SMA di Sandai Ketapang," jelas Kapolres.

AKBP I Nyoman menambahkan empat tersangka dan BB saat ini sudah diamankan di Polres Landak dan proses hukumnya sampai sekarang sudah sampai tahap 1.

"Pupuk ini sudah sempat turun di beberapa tempat salah satunya di Sosok Sanggau dengan total 38 karung. Analisa kami banyak kejadian serupa di tempat kita sehingga ini bisa merugikan masyarakat," tutup Kapolres. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved