Berita Viral

Jadwal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Resmi Diumumkan Sri Mulyani

Kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 resmi disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Jadwal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Resmi Diumumkan Sri Mulyani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 resmi disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Hal itu diungkap Sri Mulyani usai melaporkan persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo pada Senin 19 Februari 2024 lalu.

Menurut Sri Mulyani, laporan itu disampaikan agar THR bisa langsung diproses pada 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," imbuhnya.

THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Resmi Naik Ikut Gaji Terbaru? Cek Nominalnya Disini

"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran," tambahnya.

"Kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan perkembangan APBN 2024 karena ada sejumlah perubahan yang terjadi untuk sejumlah pos belanja.

Selain itu, ada pula penyesuaian (adjustment) di sejumlah pos dalam APBN 2024.

Sri Mulyani melanjutkan, Presiden Jokowi pun memberikan sejumlah arahan kepadanya.

Antara lain, dalam menavigasi situasi ekonomi saat ini.

"Terutama pada kondisi transisi supaya berjalan dengan baik," tambahnya.

Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Skema Baru Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2024

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved