Pemilu 2024

Berikut Jadwal Pelantikan DPRD Kayong Utara Periode 2024-2029

Selanjutnya dapil 3 Kayong Utara meliputi Kecataman Seponti dan Teluk Batang.....

Net/Istimewa/Bawaslu
Suasana Pelantikan Anggota DPRD Kayong Utara periode 2019-2024. Cek jadwal pelantikan DPRD Kayong Utara 2024-2029 dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Jadwal pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara 2024-2029.

Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara 2024-2029 berjumlah sebanyak 25 orang.

25 orang tersebut berasal dari empat daerah pemilihan atau dapil.

Untuk dapil 1 Kayong Utara meliputi Kecamatan Sukadana.

Kecamatan Sukadana sendiri memiliki alokasi 6 kursi.

Kemudian Dapil 2 meliputi Kecamatan Kepulauan Karimata dan Pulau Maya.

Baca juga: Perolehan Suara Terbaru Pimpinan DPRD Kayong Utara di Pemilu 2024, Belum Tembus Angka 1000

Dua Kecamatan itu memiliki alokasi 4 kursi.

Selanjutnya dapil 3 Kayong Utara meliputi Kecataman Seponti dan Teluk Batang.

Total ada 7 kursi dari dapil tersebut.

Terakhir dapil 4 adalah Kecamatan Simpang Hilir.

Pada Dapil ini total ada alokasi 8 Kursi.

Lalu kapan 25 wakil rakyat Kayong Utara itu dilantik?

Melansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Kota.

Baca juga: Maria Goreti-Rubaeti ‘Betarek’ Kursi Terakhir! Cek Perolehan Suara DPD RI Dapil Kalbar Terbaru

Kolase Abdul Zamad, Sarnawi, dan Muhammad Abas pimpinan DPRD Kayong Utara 2019-2024. Cek pelantikan DPRD Kayong Utara 2024-2029 dalam artikel ini
Kolase Abdul Zamad, Sarnawi, dan Muhammad Abas pimpinan DPRD Kayong Utara 2019-2024. Cek pelantikan DPRD Kayong Utara 2024-2029 dalam artikel ini (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022.

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara periode 2019-2024 sendiri dilangsungkan pada 9 September 2019.

Sehingga jika disesuaikan dengan waktu tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara 2024-2029 bakal dilantik pada 9 September 2024.

Namun KPU bakal terlebih dahulu menetapkan para Caleg terpilih.

Penetapan itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved