Pemilu 2024

Hitung-hitungan Perolehan Kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 2: PKB-PKS Terancam Tanpa Wakil

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos.

|
TRIBUNPONTIANAK/Sekwan DPRD Kalbar
Penampakan Kantor DPRD Provinsi Kalbar yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak. Cek hitung-hitungan perolehan kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 2 Hasil Pemilu 2024 dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Hitung-hitungan perolehan Kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 2 berdasarkan Hasil penghitungan sementara Real Count KPU, Senin 26 Februari 2024.

Untuk diketahui Dapil Kalbar 2 DPRD Provinsi Kalbar meliputi Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.

Total ada 11 kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.

Pada pemilu 2019, ada tiga partai yang mempunyai masing-masing dua kursi dari dapil tersebut.

Ketiga partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Sisanya terbagi ke masing-masing satu untuk PKB, Gerindra, NasDem, PKS, dan Hanura.

Baca juga: Update Perolehan Suara DPRD Provinsi Kalbar Dapil 2: Suib Ungguli Mantan Dirut Bank Kalbar

Namun berdasarkan penghitungan atau perolehan Suara Real Count KPU sementara diprediksi terjadi perubahan komposisi.

Melansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, perolehan data yang masuk sudah per 26 Februari 2024 pukul 11.00 WIB dengan persentase 79,69 persen.

Berdasarkan data itu, ada tiga partai politik yang bersaing ketat.

Ketiga Partai itu adalah PDI Perjuangan, Partai NasDem dan Partai Demokrat.

PDI Perjuangan kini telah mencatatkan 48,033 Suara, NasDem 46,450 Suara dan Demokrat 43,440 Suara.

Jika meninjau penghitungan Sainte Lague Murni yang menjadi metode pembagian kursi, maka ketiga Partai tersebut berpeluang merebut masing-masing dua kursi.

Sekedar informasi, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved