Pemilu 2024

Hitung-hitungan Pembagian Kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil Landak, Cek Raihan PDI Perjuangan

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.

|
TRIBUN PONTIANAK/ RIDHO PANJI PRADANA
Suasana pelaksanaan Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu. Cek hitung-hitungan pembagian kursi DPRD Provinsi Kalbar dapil Landak dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Hitung-hitungan Pembagian Kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 5 berdasarkan Hasil penghitungan sementara Real Count KPU, Senin 26 Februari 2024.

Untuk diketahui Dapil Kalbar 5 DPRD Provinsi Kalbar meliputi Kabupaten Landak.

Total ada 5 kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.

Pada pemilu 2019, PDI Perjuangan mendominasi.

Partai berlambang banteng moncong putih itu mendapatkan 4 kursi.

Sedangkan satu kursi tersisa dimiliki oleh Partai NasDem.

Baca juga: Berikut Hitung-hitungan Pembagian Kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil Sambas, Kursi PKS Rawan Hilang

Melansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, perolehan data yang masuk sudah per 26 Februari 2024 pukul 13.00 WIB dengan persentase 64,47 persen.

Jika meninjau penghitungan Sainte Lague Murni yang menjadi metode pembagian kursi, PDI Perjuangan akan tetap mendominasi.

Namun PDI Perjuangan diperkirakan tidak sesuperior lima tahun lalu.

Dimungkinkan PDI Perjuangan mendapatkan 3 kursi atau berkurang satu karena mendapatkan persaingan dari partai lain.

PDI Perjuangan kini mencatatkan 44.712 Suara.

Diposisi kedua ada NasDem dengan 15.473 Suara dan ketiga Partai Golkar dengan 13.710 Suara.

Akan tetapi penetapan dan Hasil resmi tentu menunggu dari KPU.

Baca juga: Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

Kantor DPRD Provinsi Kalbar yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak.
Kantor DPRD Provinsi Kalbar yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak. (Tribun Pontianak/File)

Sekedar informasi, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved