Lokal Memilih

Caleg Desak KPU Ketapang Batalkan Hasil PSU TPS 11 Tuan-Tuan

Berdasarkan hasil penelusuran timnya, diduga bahwa PSU tersebut cacat hukum. Serta dikondisikan oknum Komisioner Bawaslu Ketapang, JS.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Caleg Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil Ketapang 7, Muhammad Ali saat diwawancarai awak media di depan Kantor KPU Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasdem nomor urut 5 Dapil Ketapang 7, Muhammad Ali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia juga meminta oknum Bawaslu Ketapang untuk dipecat.

Desakan tersebut disampaikan Muhammad Ali dengan melayangkan surat resmi ke KPU Ketapang pada Senin 26 Februari 2024.

Mamad biasa ia disapa menilai, ia punya dasar yang kuat untuk menggugat pembatalan itu.

Berdasarkan hasil penelusuran timnya, diduga bahwa PSU tersebut cacat hukum. Serta dikondisikan oknum Komisioner Bawaslu Ketapang, JS.

Baca juga: Pimpin Apel Pagi di Dinas Kesehatan Ketapang, Sekda Apresiasi Kinerja Tenaga Kesehatan

"Cacat hukum. Karena fakta di lapangan, temuan yang diklarifikasi PPK, PPS dan KPPS pemilih atas nama Syahrian benar diberikan kesempatan memilih sebanyak empat surat suara, bukan lima surat suara. PSU dilakukan hanya empat surat suara, yakni Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi," kata Mamad, Senin 26 Februari 2024.

Mamad mengungkapkan, karena dugaan kepentingan, maka keluarlah rekomendasi Bawaslu Ketapang ke KPU agar pelaksanaan PSU dilakukan sebanyak lima surat suara.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa oknum Bawaslu Ketapang, JS merupakan kerabat dekat dari satu di antara Caleg yang berasal dari Partai Nasdem yang saat ini sedang bersaing dalam perebutan kursi DPRD.

"JS inilah yang informasinya meminta Panwascam Benua Kayong menyesuaikan laporan, yang seharusnya hanya empat surat suara, menjadi lima surat suara. Sehingga kemudian keluarlah rekomendasi Bawaslu ke KPU," ujar Mamad.

Bahkan, kata Mamad, pihaknya mendapat informasi bahwa PSU ini awalnya atas dasar permintaan masyarakat.

Faktanya, PSU ini terkesan dikondisikan oleh oknum anggota Bawaslu Ketapang yang seolah-olah mengabaikan fakta lapangan.

Pihaknya pun mempertanyakan surat rekomendasi Bawaslu Ketapang dengan nomor 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang tidak disertai dengan dalil temuan dan berita acara temuan ke KPU.

Tapi hanya melampirkan nama Syahrian sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat di TPS 11 Kelurahan Tuan -Tuan.

Untuk itu, dirinya merasa dizalimi atas prilaku oknum Komisioner Bawaslu tersebut. Dasar itulah yang menurutnya menjadi dasar meminta agar PSU dibatalkan.

"Saya meminta agar Dewan Kehormatan Peyelengara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa, mengadili dan memecat oknum di Bawaslu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik," pintanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved