Lokal Memilih

Aksi Ambil Paksa Kotak Suara Viral, Sandan Ungkap Alasannya

Sandan, juga hadir langsung di lokasi. Sebelum proses dimulai, Sandan juga menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran pemilu di Desa Deme dan Nanga Teku

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Aksi saksi sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra mengambil paksa kotak suara sempat viral saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu tingkat kecamatan Ambalau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Aksi saksi sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra mengambil paksa kotak suara sempat viral saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu tingkat kecamatan Ambalau.

Sandan mengaku, aksinya itu terjadi secara spontan untuk mengambil kotak suara agar tidak rusak ketika proses rekapitulasi memanas.

"Karena saya lihat masa kan banyak, kalau ndak saya amankan barang ini nanti rusak fasilitas negara. Itu pun saya serahkan ke kepolisian dan tentara juga. Kami tidak merampasnya bawa keluar dari gedung," kata Sandan, Senin 26 Februari 2024.

Petugas penyelenggaraan pemilu memutuskan untuk melanjutkan proses rekapitulasi perhitungan suara 3 TPS di Kecamatan Ambalau dan Serawai dilanjutkan di Sintang untuk alasan keamanan.

Pada Minggu kemarin, proses rekapitulasi tingkat Kecamatan serawai sudah selesai digelar. Senin pagi, proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Ambalau digelar di Aula Satpol PP dengan pengawalan ketat.

Sandan, juga hadir langsung di lokasi. Sebelum proses dimulai, Sandan juga menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran pemilu di Desa Deme dan Nanga Tekungai Kecamatan Ambalau.

Lima Petugas Penyelenggara Pemilu di Sintang Meninggal Dunia

"Karena di sana itu ada dilakukan dengan sistem wakil. Ada 40 orang tidak hadir diwakilkan dan itu kami tanya langsung di PPK ada video pengakuan petugas PPS memang mereka lakukan karena atas desakan masyarakat karena keluarganya tidak hadir. Mereka awalnya tidak mau sebenarnya tapi masyarakat yang menginginkan itu," ungkap Sandan.

Selain itu, Sandan juga heran ada orang yang menggunakan hak pilih DPT yang sudah meninggal. Kejadian ini bukan saja terjadi di Desa Deme, tapi juga Nanga Tekungai.

"Yang jadi pertanyaan kami, apakah boleh orang meninggal dapat menggunakan hak suaranya," jelasnya.

Sandan menilai, penyelenggaraan Pemilu di Serawai-Ambalau tidak sesuai aturan. Dia mengaku sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu.

"Untuk serawai ambalau catatannya memang tidak sesuai aturan. Banyak DPT yang tidak mengikuti proses yang sebenarnya. Contohnya tekungai ada yang meninggal haknya dicobloskan. Siapa yang menggunakan kenapa orang meninggal digunakan hak suaranya. Sangat tidak mungkin sepandai apapun orang mencoblos dari DPRD provinsi untuk salah satu nama calon. Kemudian Kabupaten untuk satu paslon," ujar Sandan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved