Pemilu 2024

Update Hasil Pilpres 2024 KPU Real Count Terbaru Hari Ini di Link Sirekap Pemilu 2024

Update Terbaru Real Count Web Resmi KPU untuk Hasil Pilpres 2024 terbaru hari ini Minggu 25 Februari 2024.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. KPU
Update Hasil Pilpres 2024 KPU Real Count Terbaru Hari Ini di Link Sirekap Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Update Terbaru Real Count Web Resmi KPU untuk Hasil Pilpres 2024 terbaru hari ini Minggu 25 Februari 2024.

Pada Minggu 25 Februari 2024 pukul 16:00 WIB Progress: 632526 dari 823236 TPS (76.83 persen).

Dimana pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,84 persen suara, dalam data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut data Sirekap, Prabowo-Gibran memperoleh 73,521,338 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,39 persen atau 30,469,708 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16,77 persen atau 20,957,581 suara.

Berubah! Hasil Pilpres 2024 Terbaru Hari Ini Versi Real Count Resmi KPU

Sebelumnya pada pukul 13.00 WIB, pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,83 persen suara.

Hal itu berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut data Sirekap, Prabowo-Gibran memperoleh 72,614,772 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,37 persen atau 30,084,770 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16,8 persen atau 20,742,480 suara.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari data yang masuk sebesar 76,71 persen, mencakup 631,499 dari total 823,236 tempat pemungutan suara (TPS).

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang.

Dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved