Sat Reskrim Polres Sanggau Ungkap Kasus Perjudian dan Penampungan Emas Dari PETI

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00," ujarnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Budi Wicaksono dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Ipda Richson Artanta G saat menunjukan barang bukti yang diamankan saat press release di Aula Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 23 Februari 2024. 

Kemudian, enam buah dadu bergambarkan udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga dan uang sebesar Rp 8.169.000.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPIdana. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved