Sat Reskrim Polres Sanggau Ungkap Kasus Perjudian dan Penampungan Emas Dari PETI
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00," ujarnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Budi Wicaksono dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Ipda Richson Artanta G saat menunjukan barang bukti yang diamankan saat press release di Aula Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 23 Februari 2024.
Kemudian, enam buah dadu bergambarkan udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga dan uang sebesar Rp 8.169.000.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPIdana. Ancaman hukumannya, penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Berita Terkait
Baca Juga
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Cuaca Ekstrem hingga 9 September, 13 Sekolah di Pontianak Direhab |
![]() |
---|
Kolab Bersama Pemuda Katolik dan Krealogi, Bupati Landak Dukung Program She Can Literasi Keuangan |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! 14 Kabupaten/Kota Dihantam Hujan Deras, Melawi Hujan Petir |
![]() |
---|
ALASAN Bangunan SDN 17 Pontianak Kota Direvitalisasi Total, Anggaran Telan Rp15 Miliar! |
![]() |
---|
KALBAR Siaga! Hujan Lebat, Petir, dan Banjir Ancam Sebagian Wilayah Hingga 9 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.