Lokal Memilih

Massa Desak Bawaslu Sintang Tindak Tegas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pantauan TribunPontianak, aksi warga di depan Bawaslu dikawal ketat puluhan personel Polres Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Puluhan warga dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Jumat 23 Februari 2024 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Puluhan warga dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Jumat 23 Februari 2024 sore.

Masa mendesak agar Bawaslu Sintang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

"Kita tidak bicara lagi soal siapa yang menang dan kalah. Kita di sini datang memperjuangkan demokrasi menuntut Pemilu yang adil," kata Agustinus, koordinator aksi.

Menurut Agustinus telah terjadi berbagai kecurangan pada Pemilu yang dilakukan oleh oknum penyelenggara, caleg dan aparatur desa. Pelanggaran itu, sudah dilaporkan ke Bawaslu.

"Kita ingin Pemilu jujur dan bersih itu saja. Sangat banyak sekali kecurangan. Bawaslu kami minta mereka segera menindaklanjuti laporan yang ada. Kami sangat prihatin dengan Pemilu seperti ini. Permintaan kami usut tuntas bukti sudah kami berikan, yang terbukti melakukan pelanggaran pidana petugasnya pidanakan yang terbukti ada kesalahan lakukan pemungutan suara ulang," tegas Agustinus.

Mahasiswa di Pontianak Gelar Aksi, Ajak Masyarakat Tahan Diri dan Tak Terprovokasi Hasil Pemilu

Wakapolres Mempawah Pastikan Pengacau dan Penghambat Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Ditindak Tegas

Noven Honorius pelapor dugaan pelanggaran Pemilu di TPS Desa Nanga Masau, Kayan Hulu mendesak Bawaslu agar menindaklanjuti dugaan kecurangan itu.

Noven merasa bingung dengan aturan Bawaslu yang memberikan waktu 2 hari untuk melengkapi berkas. Padahal, jarak dari Sintang menuju Nanga Masau sangat jauh melalui darat dan Sungai. "Jelas waktu dua hari untuk saya lengkapi berkas itu tidak cukup. Sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Syahroni, pelapor dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Dedai juga merasa aneh dengan aturan bawaslu yang hanya memberikan waktu 2 hari bagi pelapor untuk mengumpulkan bukti.

"Saya sudah bawa saksi ke Panwaslu yang menerima uang yang dikumpulkan oleh oknum kadus, saat menerima ada dokumentasi foto, kan kita bisa baca arah. Foto dikirim ke siapa kan arahnya ke caleg tertentu. Masak saya sebagai pelapor yang disuruh ngumpulkan bukti itu. Mulai dari SK kadus sebagai tim sukses. Sementara waktu hanya 2 hari. Mana bisa," sesal Syahroni.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Muhammad Romadhon mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

"Laporan sudah masuk kita proses. Di nanga masau juga sudah kami proses. Kita masih menunggu hasil register kita. Kalau sudah teregister baru kita panggil semua untuk dimintai semua keterangannya," jelas Romadhon.

Pantauan TribunPontianak, aksi warga di depan Bawaslu dikawal ketat puluhan personel Polres Sintang.

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo juga tampak berada di lokasi mengamankan aksi. 

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved