Peringkat Empat Besar Real Count Caleg DPD RI Dapil Provinsi Bali Hari Ini Lengkap Suara Tertinggi

Terpenting, tegasnya, KPU selaku lembaga penyelenggara harus menyampaikan hasil pemilu kepada masyarakat setransparan mungkin.

Editor: Zulkifli
KPU
Tangkapan layar hasil real count Pileg DPD RI Dapil Bali Selasa 20 Februari 2024. 

“Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat,” kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di kantornya, Senin 19 Februari 2024

Terpenting, tegasnya, KPU selaku lembaga penyelenggara harus menyampaikan hasil pemilu kepada masyarakat setransparan mungkin.

Lebih lanjut, Betty juga menyatakan Sirekap tidak hanya digunakan oleh satu dua orang saja, tetapi ada 1,6 juta akun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 800 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS).

Pengguna akun yang beragam ini tentu punya kapasitas masing-masing mulai dari gawai, infrastruktur, hingga jaringan.

Oleh karena itu, tidak tetutup kemungkinan ralat terjadi dalam sistem yang disiapkan KPU untuk membantu proses rekapitulasi suara.

”Mereka itu adalah KPPS. Siapa KPPS? Adalah pekerja-pekerja KPU yang berasal dari masyarakat kita,” tuturnya.

”Masyarakat kita dari Sabang sampai Merauke dengan segala jenis kapasitasnya, dengan segala jenis handphone yang dimiliki, dengan segala jaringan yang dimiliki, dengan infrastruktur yang kita punya,” ia menambahkan.

Baca juga: Hari Pertama Ngantor, Pj Bupati Sanggau Pimpin Apel di Halaman Kantor Bupati

Salah satu yang sempat disorot tentang Sirekap adalah soal jumlah suara yang berbeda. Betty pun mengungkapakan hal itu terjadi salah satunya karena kesalahan oleh KPPS dalam proses input data.

“Jadi kenapa angka anomali ada ? Karena saya KPPS, masnya KPPS, mbaknya KPPS, ada salah satu dari kita yang tidak menyesuaikan dengan angka yang sebenarnya, maka data kita tidak akan kompatibel dalam satu dapil (daerah pemilihan),” katanya.

Update hasil Real Count Pileg DPD RI Dapil Bali 

LINK

Disclaimer :

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved